SUAKA – KAPUAS. Upacara memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2019 tingkat Kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan tengah dilaksanakan di halaman kantor Dinas Perhubungan jalan Pemuda Kuala Kapuas, Selasa pagi (17/9/2019).
Peserta upacara di ikuti para ASN, pegawai dinas perhubungan Kapuas yang juga hadir pejabat purna tugas dishub Kapuas serta dihadiri pula oleh pihak Polres Kapuas dan peserta lainnya.
Peringatan Harhubnas 2019 mengusung tema “Merajut Nusantara Membangun Bangsa Bakti Insan Perhubungan untuk Indonesia Unggul, Indonesia Maju”.
Mewakili Bupati Kapuas, Wabup HM Nafiah Ibnor bertindak sebagai Inspektur Upacara Harhubnas 2019, membacakan amanat Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
“Peringatan Harhubnas dapat dimaknai sebagai momentum untuk merenungkan kembali atas kinerja kita, sebab berbagai peristiwa yang terjadi disektor perhubungan, menyatukan persepsi dan tekad untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan Wabup Kapuas pada sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena keberhasilan pembangunan sangat dipengaruhi oleh peranan transportasi sebagai urat nadi kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, karena peranan yang strategis
Segenap SDM perhubungan dituntut memperkuat kembali komitmen dan dedikasi untuk bekerja keras yang nyata disektor transportasi.
Dalam kesempatan terpisah pada acara tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Drs Vitrianson menyampaikan kepada awak media mengenai adanya potensi menggali pendapatan daerah yang salah satunya adalah pada aktivitas alur sungai yang saat ini belum mampu dimaksimalkan mengingat belum adanya regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas telah mempersiapkan tentang regulasi nya guna dapat menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui restribusi, rancangan Perbup nya sudah kami buatkan dan diharapkan tahun ini dapat di tanda tangani Bupati Kapuas, kami juga akan segara konsultasikan hal ini ke Bagian Hukum Setda Kapuas dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, ungkapnya.(manuparyadi)