MUKADIMAH
ORGANISASI ADVOKAT
PERKUMPULAN PENGACARADAN DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA
P3HI
Bahwa NEGARA REPUBLIK INDONESIA adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karena itu setiap orang tanpa membedakan keyakinan, agama, suku, bangsa, golongan dan kedudukannya wajib tunduk serta menjunjung tinggi hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran bagi setiap orang, guna melindungi dan mempertahankan hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan harkat dan
martabatnya. Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka dalam negara hukum memerlukan Profesi Advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab, demi terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hakasasi manusia, yang dijamin oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakkan supremasi hukum negeri ini.
Bahwa PERKUMPULAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA adalah merupakan bagian dari salah satu Organisasi Profesi Advokat yang terhormat (officium nobile) dengan status sebagai Penegak Hukum, mempunyai peran dan fungsi menjaga proses demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia dan terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan dalam menjalankan tugas profesinya
para Advokat wajib menjunjung tinggi prinsip demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum, serta sebagai salah satu unsur dalam sistem peradilan, yaitu merupakan salah satupilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Bahwa Advokat dalam menjalankan tugas Profesinya juga ikut memberdayakan masyarakatdalam menyadari hak-hak fundamentalnya di depan hukum, melakukan pembaharuan hukum nasional, menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum demi tercapainya kepastian hukum yang mencerminkan nilai-nilai kehidupan yang luhur dalam hati nurani serta kesadaran hukum masyarakat.
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT, yang selanjutnya disebut juga Undang-undang Advokat, mengatur berbagai ketentuan penting yang melingkupi Profesi Advokat, seperti dalam hal pengangkatan, pengawasan, penindakan, prinsipprinsip dalam Pelaksanaan tugasProfesi, dan pembentukan organisasi Advokat yang merupakan wadah Profesi Advokat yang bebas dan mandiri, yang dibentuk dan ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pengembangan organisasai
Advokat yang kuat dimasa mendatang. Bahwa ketentuan dalam BAB X pasal 28 Undang-undang Advokat, mengatur mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat, yaitu PERKUMPULAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang didalamnya mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan maksud dantujuan untuk meningkatkan kualitas Profesi Advokat seperti antara lain: menetapkan dan menjalankan Kode Etik Profesi Advokat bagi para anggotanya, memiliki buku daftar anggota yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM,
melaporkan tentang pertambahan dan atau perubahan jumlah anggota, menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima, member bimbingan, pelatihan dan kesempatanpraktek bagi calon Advokat yang akan magang,dan ketentuan lainnya yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar maupun yang berhubungan dengan jalannya Organisasi Advokat.
Mendasar dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatanserta melihat kebutuhan Advokat dan Pengacara tidak sebanding dengan pertumbuhan rakyat Indonesia, oleh karenanya di dirikanlah Organisasi Advokat PERKUMPULAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIAyang berdomisili di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasarkan pada pengabdian dan ilmu hukum serta didorong oleh cita-cita luhur Profesi, dengan persetujuan dan kesepakatan bersama para Advokat diseluruh Indonesia dengan kebulatan tekad, telah memutuskan untuk membentuk wadah Profesi Advokat yang bebas dan mandiri sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, dengan Anggaran Dasar sebagai
berikut :