Presiden Ke-3 RI, Bacharuddin Jusuf Habibie Wafat, P3HI Ikut Berduka Dan Doakan Kebaikan

SUAKA – JAKARTA. Mantan Presiden Ke-3 Republik Indonesia Prof Dr Ing. H Bacharuddin Jusuf Habibie FREng wafat di RSPAD Gatot Subroto pada Arba / Rabu pukul 18.03 WIB 11Muharram 1441 Hijriyah bertepatan 11 September 2019 Masehi. Habibie sempat membaik namun Selasa sore kembali drop dan wafat dalam usia 83 tahun.

Diketahui pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936 sebelum berpulang kerahmatullah telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak 1 September 2019. Ia wafat akibat penyakit yang dideritanya. Dan sebelum Habibie meninggal dunia, keluarga dekat sudah berkumpul di RSPAD Gatot Soebroto, tempat Habibie dirawat.

اِنّا لِلّهِ وَاِنّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ…

Allahummaghfirlahuu, Warhamhuu, Waafihii, Wa’fuanhuu …

Keluarga besar Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) turut berduka yang mendalam atas wafatnya Bapak Prof. Dr. H. BJ Habibie di usia 83 tahun. Semoga Allah SWT meridhai dan mengampuni segala khilafnya serta semoga mendapatkan tempat termulia di sisi Allah SWT

آمِــــــيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِــــــيْنَ

Banyak yang menangisi kepergiaan ahli konstruksi persawat terbang dan aerodinamika itu. Dia adalah presiden yang banyak meletakkan dasar-dasar pada tonggak perubahan bangsa ini dari era Orde Baru ke era Reformasi.

Di antara yang paling fenomenal adalah pulihnya perekonomian dan terjadinya penguatan rupiah dari Rp 15.000 per dolar menjadi Rp 6.500 per dolar. Sebuah kurs yang tak akan pernah dicapai bangsa ini lagi.

Namun satu hal yang membuat Habibie mendapat serangan kaum oposisi waktu itu adalah keputusannya menyetujui referendum Timor Timur. Itulah yang membuat laporan pertangggungjawabannya ditolak MPR. Dia pun menolak lagi maju sebagai calon presiden. Prestasi Habibie harus terkubur oleh politik di tahun 1999 itu.

Kepergian Habibie pantas ditangisi rakyat dan bangsa negeri Indonesia ini. Tonggak sejarah yang ditanamkan pada Bangsa ini sungguh membawa banyak perubahan. Kisah-kisah Habibie pun kembali dikenang.

Sebelum BJ Habibie menjabat sebagai Presiden Ke-3 Republik Indonesia, ia menuduki posisi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia Ke-7, menggantikan Try Sutrisno. Disaat ia mnjabat sebagai Presiden Republik Inonesia, B. J. Habibie menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada 21 Mei 1998.

B.J. Habibie kemudian digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih sebagai presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999.

Baca Juga:  Diduga Korupsi, Proyek Perhubungan BPTD Dilaporkan Ke Kejati Kalbar

Dengan menjabat selama 2 bulan dan 7 hari (sebagai wakil presiden) dan juga selama 1 tahun dan 5 bulan (sebagai presiden), BJ Habibie merupakan Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia dengan masa jabatan terpendek.

Dari sekian banyak presiden Indonesia, BJ Habibie merupakan satu-satunya Presiden yang berasal dari etnis Gorontalo, Sulawesi dari garis keturunan Ayahnya yang berasal dari Kabila, Gorontalo dan etnis Jawa dari ibunya yang berasal dari Yogyakarta.

Habibie adalah anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Ayahnya yang berprofesi sebagai ahli pertanian yang berasal dari etnis Gorontalo, sedangkan ibunya dari etnis Jawa.

Sementara itu, R.A. Tuti Marini Puspowardojo, ibunya, merupakan anak seorang dokter spesialis mata di Yogyakarta, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bertugas sebagai pemilik sekolah.

Pada awalnya, kisah cinta antara Habibie dan Ainun bermula sejak masih remaja, ketika keduanya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. Namun, keduanya baru saling memperhatikan ketika sama-sama bersekolah di SMA Kristen Dago Bandung, Jawa Barat.

Komunikasi mereka akhirnya terputus setelah Habibie melanjutkan kuliah dan bekerja di Jerman, sementara Ainun tetap di Indonesia dan berkuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

BJ Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada 12 Mei 1962 di Rangga Malela, Bandung. Akad nikah Habibie dan Ainun digelar secara adat dan budaya Jawa, sedangkan resepsi pernikahan digelar keesokan harinya dengan adat dan budaya Gorontalo di Hotel Preanger, Bandung.

Dari pernikahan keduanya, Habibie dan Ainun dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Akbar Habibie dan Thareq Kemal Habibie.

Anak berdarah Gorontalo ini pernah menuntut ilmu di SMA Kristen Dago. Habibie kemudian belajar tentang keilmuan teknik mesin di Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung (sekarang Institut Teknologi Bandung) pada 1954.

Pada 1955–1965, Habibie melanjutkan studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi pesawat terbang, di RWTH Aachen, Jerman Barat, menerima gelar diplom ingenieur pada 1960 dan gelar doktor ingenieur pada 1965 dengan predikat summa cum laude.

Dia pun pernah bekerja di Messerschmitt-Bölkow-Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman. Pada tahun 1973, ia kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Soeharto.

Baca Juga:  Ketua DPRD Syairi Mukhlis: Ditetapkan Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru Jangan Ada 01 Dan 02

Habibie kemudian menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 sampai Maret 1998. Gebrakan BJ Habibie saat menjabat Menristek diawalinya dengan keinginannya untuk mengimplementasikan “Visi Indonesia”.

Menurut Habibie, lompatan-lompatan Indonesia dalam “Visi Indonesia” bertumpu pada riset dan teknologi, khususnya pula dalam industri strategis yang dikelola oleh PT IPTN, PINDAD, dan PT. PAL.. Targetnya, Indonesia sebagai negara agraris dapat melompat langsung menjadi negara Industri dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu, ketika menjabat sebagai Menristek, Habibie juga terpilih sebagai Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang pertama. Habibie terpilih secara aklamasi menjadi Ketua ICMI pada tanggal 7 Desember 1990.

Berikut karir B.J. Habibie di Pemerintahan Repulik Indonesia :

  1. Menteri Negara Riset dan Teknologi Kabinet Pembangunan V (1983-1988).
  2. Menteri Negara Riset dan Teknologi Kabinet Pembangunan VI (1988-1993).
  3. Menteri Negara Riset dan Teknologi Kabinet Pembangunan VII (1993-1998).
  4. Ketua Tim Keputusan Presiden (Keppres) 35.
  5. Wakil Presiden RI ke-7 (1998-1998).
  6. Presiden ke-3 RI (1998-1999)

Selain di pemerintahan, Habibie juga pernah duduk di parlemen sebagai Anggota MPR dari Karya Pembangunan (Golkar) (1992-1997).

Pelantikan Presiden B.J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998, dia mewarisi kondisi keadaan negara kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto.

Segera setelah memperoleh kekuasaan, Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi.

Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.

Pada era pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan landasan kukuh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU otonomi daerah.

Melalui penerapan UU otonomi daerah inilah gejolak disintegrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan akhirnya dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tanpa adanya UU otonomi daerah bisa dipastikan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Baca Juga:  Tiga Kecamatan Penerima Bantuan KKS Sebanyak 140 KK, Diserahkan Bupati Sayed Jafar

Di bidang politik, Habibie memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik baru, yakni sebanyak 48 parpol.

Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994)

Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen dan membentuk tiga undang-undang yang demokratis. Yaitu UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu, dan UU No. 4 tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR.

Seperti dikutip dari Wikipedia, Habibie juga menetapkan 12 Ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi. Yaitu Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentang Referendum, Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai asas tunggal.

Kemudian Tap MPR No. XII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan, Tap MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.

Di bidang ekonomi, ia berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap dollar masih berkisar antara Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada akhir pemerintahannya, terutama setelah pertanggungjawabannya ditolak MPR, nilai tukar rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS.

Selain itu, ia juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia agar lebih fokus mengurusi perekonomian. Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melakukan langkah-langkah taktis.

Melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara, Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah, Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp. 10.000,00, Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri, dan Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF.

Selanjutnya Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat, dan Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (red)

Dibaca 31 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top