Jaksa Kajari Tapin Ringkus Tipikor di Semarang Jateng Dalam Waktu Hitungan 3 Jam

RANTAU,- Mangkir  memenuhi panggilan selama tiga kali, akhirnya Kejaksaan Negeri Tapin mengeksekusi terpidana korupsi Tapin atas nama Pambudi Buwono (63) yang hidup berdua bersama istrinya dalam waktu hitungan 3 jam di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Selasa (10/9).

Dari informasi didapat dari Alfano Arif Hartoko selaku Kasi Intelijen Kejari Tapin mengatakan Pambudi Buwono (63) Direktur perusahaan yang perusahaan miliknya dipinjam (pinjam bendera) untuk pengadaan Alat Kesehatan RSUD Datu Sanggul tahun 2016.Pihaknya jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tapin terdiri Sajimin selaku Kasi Tindak Pidana Khusus bersama dengan Alfano Arif Hartoko selaku Kepala Seksi Intelijen melaksanakan Kegiatan Eksekusi terhadap Terpidana Pukul 11.30 WITA Team yang terdiri dari 2 orang Jaksa Eksekutor atas nama Sajimin selaku Kasi Pidsus Kejari Tapin dan Alfano Arif Hartoko selaku Kasi Intelijen Kejari Tapin berangkat dari Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin menuju Kota Semarang.

Pada pukul 12.10 WIB Tim sampai di Bandara A.Yani Semarang, sejam kemudian tepat pukul 13.00 WIB Tim yang di Backup oleh Tim Intelijen Kejari Semarang bergerak ke rumah Terpidana yang beralamat di Jl.Pondok Bukit Agung, No.S3,Kelurahan Sumurboto,Kec. Banyumanik, Kota Semarang.Pada Pukul 14.30 WIB Terpidana dibawa tim ke LAPAS Kedungpane Semarang.

Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut dari turunnya putusan MA RI No : 1545 K/Pid.Sus/2017 tanggal 06 Desember 2017 dengan Amar Putusan Menyatakan Terdakwa Pambudi Buwono yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara salama 5 (Lima) Tahun dan Denda Rp.200.000.000 Sub 6 bulan kurungan.

Bidang Intelijen Kejari Tapin melaksanakan supporting terhadap kegiatan eksekusi tersebut dengan melaksanakan kegiatan Pengamanan (PAM) Eksekusi.

Baca Juga:  Polres Tapin Gelar Lat Pra Ops Patuh Intan 2019

lagi

Bahwa sebelumnya Tim akan membawa terpidana ke Lapas Banjarmasin, namun karena pertimbangan kemanusian dimana terpidana hanya hidup berdua dengan isterinya disemarang dan juga pertimbangan usia terpidana yang sudah menginjak 63 Tahun maka Terpidana di eksekusi di Lapas Semarang.

Bahwa rencananya terpidana bersama dengan isterinya akan meninggalkan kota semarang untuk pindah ke kota Malang,dimana isteri terpidana berasal.

 

Reporter Nasrullah

Dibaca 165 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top