Pelanggan PDAM Bandarmasih Pertanyakan Tentang Pemakaian Kubikasi dan Biaya Denda

BANJARMASIN, SuaraKalimantan.com – Berbagai keluhan dari pelanggan PDAM Bandarmasih dalam menggelar sosialisasi selalu dipertanyakan tentang pemakaian tarif minimum 5 kubik dan 10 kubik, serta biaya denda dari pelanggan digunakan untuk apa?. Menyikapi hal tersebut Media online SuaraKalimantan.com dan SuaraBorneo.com serta BanjarTV yang selalu mengikuti sosialisasi melakukan konfirmasi ke Direksi PDAM Bandarmasih, Selasa (10/9/2019) di Kantor PDAM Bandarmasih, Jalan Ahmad. Yani Km. 2,5 Kota Banjarmasin.

Dalam kesempatannya Direktur Umum PDAM Bandarmasih, Hj Farida Arianti, SE menyebutkan, “terkait pertanyaan pelanggan saat Humas PDAM Bandarmasih melakukan sosialisasi, pertama permasalah denda rekening air minum yang dibayar pelanggan apabila terjadi tunggakan, denda tersebut secara otomatis masuk ke kas PDAM, penggunaannya untuk penutupan meter, boring dibayarkan kepada pihak ketiga, dari pihak ketiga tidak jauh dengan denda yang kita terima, malah kadang-kadang kita nombok, bayar ke pihak ketiga lebih besar dari tagihan kepada pelanggan, diperkirakan pertahun dari dana denda para pelanggan sekitar miliaran tetapi pengeluaran kadang lebih besar disaat penutupan meter dan boring, jadi biaya denda dari pelanggan tetap kami pertanggungjawabkan demi kemasalahatan pelanggan itu sendiri,” sebutnya.

Kemudian Hj Farida Ariati, SE mengatakan. mengenai pemakai minium “10 Kubik kita terapkan, berdasarkan Permendagri nomor 71 tahun 2016, menyebutkan bahwa PDAM diminta menerapkan pemakaian minimum 10 kubik, penetapan kubikasinya diserahkan kepada Direksi PDAM, mengapa PDAM menetapkan ada yang 5 kubik untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kemudian 10 kubik diluar MBR, fungsinya kita dalam rangka memberlakukan Permendagri nomor 71 tahun 2016.” ucapnya.

Menurutnya dalam rangka PDAM melayani keberlangsungan, berkesinambungan keberadaan PDAM tidak rugi dan berhenti pelayanannya, maka sewaktu pemasangan pelanggan merupakan investasi, tetapi apabila pelanggan memakai dibawah 10 kubik tidak balik modal, supaya balik modal maka diberlakukan 5 – 10 meter kubik, dengan demikian PDAM terus berlanjut melayani pelanggan, air menjadi lancar mengalir tetap eksis apabila sendat-sendat malah menjadi mahal.” ujar Hj Farida.

Baca Juga:  Dr (Hc) H Supian HK SH Nikahkah Putri Ke Empatnya di Masjid Raya Sabilal Muhtadin

“Ia jelaskan disamping itu merupakan peraturan secara nasional, dari pemakaian minimum 10 meter kubik sudah mendapatkan subsidi, untuk MBR A1-1 dan A2-2 diberlakukan minimum 5 kubik tarif harga dipelanggan 1 kubik Rp 2 ribu klo 5 kubik menjadi Rp 10 ribu, harga sebenarnya 1 kubik Rp 7.800 klo memakai 2 kubik sudah Rp 15.600, kepada pelanggan dikenakan 2 menjadi 5 kubik tetap bayar Rp 10 ribu sudah ada biaya subsidi, yang seharusnya dengan harga pokok biaya produksi 1 kubik Rp 14 ribu, jadi dikenakan biaya pemakaian minimum 5-10 kubik pelanggan sudah mendapatkan subsidi,” jelas Hj Farida Ariati, SE.

Kesimpulan dari pertanyaan pelanggan seputar penerapan pemakaian minimum ada 3 (tiga) jawaban yang disampaikan ke pelanggan, antara lain :

  1. Dasar Penerapan Pemakaian minimum

Dasar Penerapan SK Direksi tersebut dari Permendagri No.71 Tahun 2016 tentang. Perhitungan dan Penerapan Tarif Air Minum. Pada Pasal 20 dijelaskan bahwa pendapatan air terdiri dari tarif air, beban tetap, pemeliharaan meter air dan pendapatan air lainnya selain perpipaan.
Yang dimaksud dengan :
a. Tarif air minum selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh BUMD Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan

b. Beban tetap adalah biaya yang muncul ketika pemakaian air pelanggan tidak mencapai pemakaian minimum. Besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum sebagaimana
dimaksud ayat (2) dikali tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan (pasal 21 ayat 3 permendagri No. 71 Tahun 2016).

c. Biaya pemelinaraan meter air adalah biaya yang dipergunakan untuk melakukan pemeliharaan seperti penggantian meter, tera, upah tukang.

  1. Mengapa harus bayar pemakaian minimum
Baca Juga:  SDN Panggung l Pelaihari Disoalkan

Untuk pengembangan pelayanan air minum dilakukan dengan membangun sistem pengolahan air mulai dari air baku, produksi, distribusi sampai ke pelanggan memerlukan biaya yang sangat tinggi sehingga untuk menutupi biaya tersebut, PDAM menerapkan
pemakaian minimum. Biaya saat pembangunan tersebut sudah diperhitungkan dengan pemakaian pelanggan sebesar 10 M3/ bulan. Jika tidak ada atau kurang dari 10 M3 maka periode pengembalian biaya pembangunan menjadi lebih lama, padahal setiap tahunnya PDAM selalu mengembangkan dan memelihara infrastuktur perpipaan dengan sistem
pengolahan yang menyesuaikan dengan pertumbuhan jumlah pelanggan. (Pemulihan biaya operasional)

  1. Pelanggan MBR kenapa juga diterapkan pemakaian minimum?

Baik pelanggan MBR maupun pelanggan lainnya biaya yang dikeluarkan untuk
pengembangan dan pemeliharaan sampai dengan pemakaian 10 M3 adalah sama, sehingga pelanggan MBR tetap dikenakan tarif minimum. Akan tetapi tarif air yang dikenakan kepada pelanggan MBR adalah tarif subsidi (dibawah harga pokok Produksi / harga modal).

  1. Sesuai Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tersebut, “Standar kebutuhan pokok air minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 m kubik/ Kepala Keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya. Pemakaian air standar yang sehat untuk satu keluarga adalah 10 M3, baik untuk konsumsi maupun MCK. Jadi diharapkan masyarakat
    tidak lagi menggunakan air sungai yang tidak sehat.(h@tim/sk)
Dibaca 44 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top