RANTAU,- Â Ramli (49) ketangkap aparat kepolisian karena melangsir BBM sekitar 250 liter dengan sepeda motornya di Jalan raya tepatnya di dusun Kalampan Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kab.Tapin. Kamis (29/8) pagi sekitar pukul 09:00 WITA.
Menurut keterangan dari Kapolres Tapin AKBP.Bagus Suseno,SIK melalui Paur Humas Polres Tapin AIPDA.Puryaji membenarkan penangkapan pelangsir BBM jenis premium di wilayah Candi Laras Utara.
Pelaku bernama Muhammad Ramli (49) warga Jalan Kampung baru kelurahan puntik luar RT 04 Rw 02 Kec Mandastana Kab Batola, ketangkap aparat kepolisian Polsek Candi Laras Utara. Karena terbukti mengangkut BBM tanpa ijin dengan diregen sebanyak 13 buah yang isinya tiap diregen sekitar 22 liter dengan jumlah seluruhnya mencapai 250 liter. Akibatnya pelaku melanggar pasal 53 UU RI NO 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
Kronologis penangkapan bermula anggota Polsek CLU menerima laporan adanya pelangsir BBM dengan sebuah sepeda motor Nomor Polisi DA 2955 JD. Mendapatkan laporan tersebut Kepolisian langsung bergerak mengejar pelangsir ini dan sekitar pukul 09:00 wita pada hari Kamis (29/8) Â tepatnya di Jalan raya dusun kalampan desa Keladan Kec. CLU Kab. Tapin, pelaku berhasil ditangkap dan kemudian membawanya beserta barang bukti ke Polsek CLU guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Reporter Nasrullah