RANTAU,- Dari hasil pengembangan analisa kasus narkoba penangkapan pertama mahasiswa yang terjebak dunia kriminalitas sebagai pengguna sabu, Polres Tapin melalui Polsek Tapin Utara langsung mengerahkan jajaran aparat hukum infrontalis terdepannya yang tergabung dalam TIM COBRA ( Coba Berantas) dibawah Kordinasi  Kanit Reskrim AMBON (Aipda Heriyanto) Pemburu NARKOBA berhasil membekuk AHA alias Dadan (21) dan Juh (33).
Kapolsek Tapin Utara, IPTU.Salahudin Kurdi, SH membenarkan penangkapan demi penangkapan yang dilakukan anggota Polsek Tapin Utara.
Penangkapan kedua, pria berinisial AHA Als DADAN pria berstatus pelajar/mahasiswa warga alamat jl.antasari rt/rw.001/001 Desa Antasari Kec.Tapin Utara Kabupaten Tapin. Minggu (25/8) dini hari sekitar pukul 00:45 WITA.
AHA tertangkap asyik bermalam mingguan setelah menghisap sabu disebuah kontrakan di jalan Antasari RT.001 RW.01 tanpa sadar diciduk aparat kepolisian.Saat diperiksa ditemukan 1 buah pipet kaca yang masih berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah korek api warna hitam, 1 buah handphone merk oppo warna hitam, dan 1 buah sedotan.
Sehingga dirinya harus mendekam dalam penjara karena tersandung Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan kedua berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 22 / VIII / 2019/ Kalsel / Res Tapin / Sek Tapin Utara, tanggal 25 Agustus 2019.
Sejam kemudian, penangkapan ketiga, pelaku berinisial Juh (33) di lokasi yang sama desa Antasari Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Penangkapan pada Minggu (25/8) sekitar pukul 01:20 Wita.
Juh (33) warga Desa Binderang rt/rw.001/001 Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin diketahui sebagai kurir sabu. Dirinya tertangkap dengan kedapatan memiliki 1 buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,05 gram, 1 buah plastik bekas bungkusan narkotika jenis sabu, 1 buah korek api warna merah, 1 buah botol yang berisi air lengkap dengan tutupnya dan sedotan, 1 buah heandphone merk oppo A5s warna hitam.
Reporter Nasrullah