Semangat Sejumlah Tokoh Meyakini, Tahun 2024 Gambut Raya Menjadi Kabupaten Sendiri

Logo Kabupaten Gambut Raya

SUAKA – KALSEL. Jarak dari wilayah ibukota Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Martapura) ke wilayah Gambut Raya mencapai 25 kilometer dan populasi penduduk wilayah 6 (enam) kecamatan di Gambut Raya mencapai 300.000 jiwa serta kondisi kawasan yang cukup luas dan sangat potensial untuk terus berkembang menjadi alasan mendasar membuat semangat para tokoh ingin memekarkan daerah dengan membentuk Kabupaten Gambut Raya. Dan mereka berkeyakinan di tahun 2024 Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri.

Awak media suarakalimantan.com mencoba mencaritahu bagaimana perkembangan upaya mereka dalam memisahkan enam kecamatan; Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur dari Kabupaten Banjar untuk menjadi kabupaten baru bernama Gambut Raya.

Begini penjelasan Sekretaris Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. kepada suarakalimantan.com, bahwa ia bersama panitia lainnya hasil bentukan Musyawarah Besar Ke-2 pada Minggu, 5 Agustus 2018 akan berjuang dengan maksimal agar tercapai tujuan bersama Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri.

Menurut tokoh pergerakan Kalimantan Selatan ini, dasar perjuangan untuk Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 yang terdapat pada Pasal 18, 31, 32, 33 sampai Pasal 43, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007.

Dijelaskannya, Pasal tersebut di atas mengatur tentang pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud untuk melancarkan jalanya pemerintahan dan sarana untuk mencapai tujuan bernegara dalam mewujudkan kesatuan bangsa.

Berkaitan dengan pembentukan daerah otonom, Aspihani menafsirkan UUD 1945 tidak cukup dengan hanya terfokus pada Pasal 18 UUD 1945 saja, melainkan harus sistematis dengan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Jika menelaah bunyi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 melihat luasnya wikayah kabupaten Banjar, Kimantan Selatan ini dalam pengajuan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya cukup menentukan dimana pembentukan daerah otonom dapat berupa bagian daerah yang bersanding/pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Sehingga jika dikaitkan dengan bunyi pada Pasal 1 Angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah, maka sangat menentukan bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Baca Juga:  Diduga Korupsi DD, Kades Papar Pujung di Penjarakan

Berbicara dari segi persyaratan, wilayah Gambut Raya memiliki luas yang cukup mendasar untuk membentuk daerah otonom, jika kita mendasarkan kepada kewilayahan yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah kabupaten, dan kecamatan sudah sangat mencukupi sebagaimana amanah dalam Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2014.

“Gambut Raya punya luas administrasi 50.180 hektare dengan radius luasan ini terdiri atas 6 (enam) kecamatan: Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, yang membawahi 92 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk lebih sari 250.000 jiwa” ujar Aspihani.

Selain itu pula menurut Aspihani, kapasitas daerah Gambut Raya sudah memenuhi dan meliputi 7 (tujuh) kriteria, sebagai berikut : 1) Geografi, 2) Demografi, 3) Keamanan, 4) Sosial politik, adat istiadat, dan tradisi, 5) Potensi ekonomi, 6) Keuangan daerah, 7) Kemampuan penyelenggaran  pemerintahan.

Menurutnya, saat ini panitia selalu bergerak demi mewujudkan terbentuknya Kabupaten Gambut Raya. Meski, moratorium pemekaran daerah masih belum dicabut. “Kalau kita terus bergerak menyelesaikan semua persyaratan, saya optimis Kabupaten Gambut Raya bisa terwujud di tahun 2024 menjadi kabupaten sendiri,” ujarnya.

Apalagi dengan adanya rencana perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan Timur, tokoh penggagas Pemekaran Gambut Raya ini semakin optimis Gambut Raya bakal menjadi kabupaten baru di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. “Kalau ibu kota negara di Kalimantan, pasti perlu ada banyak kabupaten. Jadi, saya optimis 90 persen Gambut Raya akan terwujud menjadi kabupaten sendiri,” bebernya

Saat ini menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin, proses untuk memenuhi persyaratan administratif guna pembentukan Kabupaten Gambut Raya kami laksanakan. Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya dibawah kepemipinan Dr (HC) H. Supian HK. SH, MH sedang melaksanakan proses musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah Gambut Raya kabupaten dan Insya Allah DPRD kabupaten Banjar bersama bupati Banjar KH. Khalilurrahman sebagai kabupaten induk menyetujuinya. Kamipun berkeyakinan DPRD Provinsi dengan Gubernur Kalimantan Selatan menyetujuinya. Apalagi diketahui Ketua Panitia Pelaksana dipastikan menjabat sebagai Ketua DPRD Kalsel dan juga merupakan orang paling dekat dengan Paman Birin (panggilan akrab Gubernur Kalsel Dr (Hc) H. Sahbirin Noor, S.Sos,. M.H.

Baca Juga:  Bola Panas Mulai Bergulir Terkait Dugaan Pungli Di Pemkab Balangan

Sementara itu, sebelumnya saat pelaksanaan Musyawarah Besar Ke-2 pada Minggu, 5 Agustus 2018, Dr. (Hc) H. Supian HK, S.H., M.H. terpilih sebagai Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya dalam pidatonya menjanjikan Kabupaten Gambut Raya dipastikan akan terwujud pada tahun 2022. “Kami optimis dan menargetkan tahun 2024 Gambut Raya menjadi kabupaten baru di Kalsel, jika tidak terwujud kami akan mundur dari kepanitiaan,” janjinya.

Dia menceritakan, upaya pemekaran Gambut Raya sudah muncul sejak tahun 1998 tepatnya pada hari Jum’at (23/01/1998) dengan alasan luas wilayah dan ingin memaksimalkan pemerataan pembangunan di sebagian wilayah Kabupaten Banjar. “Banyak infrastruktur yang tidak tertangani, karena Kabupaten Banjar wilayahnya terlalu luas. Sehingga pembangunan tidak merata,” ujarnya.

Haji Supian berkeyakinan Kabupaten Gambut Raya bisa mengoptimalkan PAD lewat pajak. Sebab, pembangunan hotel, mal, perumahan dan pergudangan mulai marak di Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut.

“Saya mencatat bakal ada pendirian enam hotel baru lagi, Universitas, Rumah Sakit dan memiliki ratusan buah pergudangan. Jadi akan ada banyak pendapatan daerah terkhusus dari pajak yang diterima oleh Kabupaten Gambut Raya,” pungkasnya.

Selanjutnya salah satu inisiator Gerakan Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya lainnya, H. Suripno Sumas, S.H,. M.H. memaparkan pada awak media suarakalimantan.com, embrionya Gambut Raya telah dimulai tahun 1995 yang dimotori oleh beberapa tokoh di Sungai Tabuk. Dan pada tahun 1998 wacana pemekaran ini telah dikampanyekan tepatnya pada 23 Januari 1998 di Gudang Hirang (Sungai Tabuk), sehingga di awali pejuangnya pada tahun 1999, salah satunya dengan diadakannya Mubes Pertama. “Dari tahun ke tahun perjuangan kami tak pernah berhenti, hingga saat ini genderangnya tetap berjalan sampai berhasilnya tujuan kami, yakni Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri,” ujar anggota DPRD Kalsel ini.

Baca Juga:  Menuju Zona Integritas WBK, Apa Saja Langkah BPN Kota Palangka Raya

Senada dengan Suripno, H. Gusti Abidinsyah, S.Sos, M.M. menegaskan dalam wawancaranya pada 27 Agustus 2017 kepada awak media suarakalimantan.com, bahwa masyarakat di wilayah Gambut Raya sepakat untuk melanjutkan komitmen terbentuknya Kabupaten tersebut, “Dengan modal potensi, SDM dan SDA Gambut Raya yang berkualitas, dukungan masyarakat, dukungan anggota DPRD Kabupaten, Provinsi dan Pusat, serta dukungan Pemerintah Kabupaten/Provinsi Kalsel, dan juga dukungan aparatur pemerintah dari lapis bawah, potensi geografis dan demografis, potensi pendidikan, potensi ekonomi, hajat masyarakat untuk membentuk Kabupaten Gambut Raya akan tercapai”, katanya.

Selanjutnya Abidinsyah memaparkan, desakan pembentukan wilayah administrasi Kabupaten Gambut Raya ini bertujuan, meningkatkan pelayanan publik untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pemekaran ini semata untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara lebih optimal. Sebab akan ada alokasi dana khusus untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Gambut Raya. Selain itu pendapatan dari sektor pajak di Gambut Raya sangat fantastis dan mampu untuk berdiri guna berjalannya sebuah pemerintahan.

Selanjutnya salah satu tokoh Kalimantan Selatan lainnya, Dr. Muhammad Ramli, S.H., M.Id juga pernah mengatakan, panitia pemekaran Kabupaten Gambut Raya harus benar-benar bekerja ekstra dalam pengajuan tuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya Ini, agar tujuan pemekaran bisa dirasakan tanpa menunggu aba-aba dari pemerintah pusat. “Untuk itu memang perlu political will semua stakeholders, dengan kerja bersama dan sama sama bekerja.” Ujar mantan Ketua KPU Kalsel ini.

Sementara itu Dr. M. Suriani Shiddiq, S.Ag., M.Si sempat membuat tanggapan dengan awak media suarakalimantan.com, mengharapkan agar semua komponen masyarakat Gambut Raya menyamakan visi dan misi untuk mencapai target yang diharapkan. Dikatakannya, agar tujuan pemekaran tercapai maka setiap orang yang terlibat harus mengesampingkan ambisi pribadi atau kelompok masing-masing. “Semua harus memiliki niat tulus yang sama untuk berjuang memekarkan Gambut Raya sebagai kabupaten sendiri, semata-mata agar masyarakat di wilayah ini meningkat kesejahteraannya,” pungkas dosen komunikasi politik di beberapa kampus ternama di Bandung, Bogor dan Jakarta ini.

Penulis: Muhammad Hatim Darmawi

Editorial: TIM redaksi suarakalimantan.com

Dibaca 243 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top