Gambar tokoh advokat muda Kalimantan
SUAKA – KALSEL. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), sejumlah tokoh Advokat Muda Borneo merencanakan akan mendirikan organisasi profisi advokat bernama Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia di Kota Seribu Sungai Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut Aspihani Ideris, pendirian wadah profesi advokat bernama Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia ini didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat.
“Organisasi profisi ini kami sepakati dengan sebutan PERAMINDO dan terlahir berdasarkan UU Advokat No.18 tahun 2003 dengan tujuan meningkatkan kualitas para pengacara,” ucap Aspihani kepada sejumlah wartawan, Minggu (18/8/2019) di Banjarmasin.
Aspihani mengatakan, pendirian organisasi advokat PERAMINDO di rencanakan jauh hari sebelumnya “ditahun 2016 yang lalu kami sudah merencanakan meng akta notariskan PERAMINDO ini, namun selalu gagal, dan Insya Allah ditahun 2019 dalam waktu dekat ini kami akan bersama-sama menghadap ke salah satu notaris di Banjarmasin,” tutur dosen UNISKA Fakultas Hukum ini.
Aspihani menjelaskan, sebelumnya juga ada satu organisasi advokat sudah berdiri di Banjarmasin di akhir tahun 2018, yakni PERKUMPULAN PENGACARA & PENASEHAT HUKUM INDONESIA yang di singkat dengan nama P3HI.
Senada juga, Tokoh Advokat Muda Borneo lainnya, Ya Muhamad Muhajir yang merupakan Ketua Umum PERKUMPULAN PENGACARA & PENASEHAT HUKUM INDONESIA (P3HI) mengatakan, berdasarkan UU Advokat Pasal 28 menyebutkan, Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadah Profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
“Seiring rencana perpindahan ibukota negara Indonesia ke Kalimantan Timur, sangat wajarlah rekan-rekan mendirikan PERAMINDO di Banjarmasin. Apalagi Kalsel merupakan provinsi tetangga dalam satu pulau. Selama pendiriannya sesuai aturan, saya rasa Undang-undang tidak melarangnya dan ini sah-sah saja secara hukum,” kata advokat muda asal Pontianak ini memaparkan kepada sejumlah wartawan, Minggu (18/8/2019) di Banjarmasin.
Salah satu inisiator pendirian PERAMINDO, Marli mengatakan, pendirian organisasi profesi advokat ini dengan tujuan dan harapan dapat meningkatkan kualitas para pengacara.
“PERAMINDO ini didirikan dengan harapan bisa mengayumi pendampingan hukum terhadap masyarakat miskin di pedesaan. Insya Allah organisasi ini akan melahirkan advokat handal dan dan berupaya mencetak pengacara berkualitas sehingga bisa profesional dalam menjalankan profesi yang diemban,” papar Marli kepada wartawan, Minggu (18/8/2019) di Banjarmasin.
Menurut Marli, di awal September 2019, Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia atau yang disingkat PERAMINDO ini akan di deklarasikan secara umum sekaligus pengesahan kepengurusan di tingkat pusat, guna lebih dikenal oleh publik tentang keberadaan organisasi advokat tersebut, jika SK Kementerian Hukum dan HAM RI nya sudah terbit. (k@st)