SUAKA – KALSEL. KADO HUT Kemerdekaan RI ke-74, sebanyak 3.973 Narapidana (Napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan di wilayah hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel mendapat remisi di Tujuh belas Agustus.
Remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI ke-74 yang diterima warga binaan pemasyarakatan itu seusai disetujui Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Kalsel mengusulkan remisi sebanyak 5.584 orang.
Terdiri dari, narapidana kasus tindak pidana umum sebanyak 3.498 orang dan 2.086 terjerat kasus pidana khusus. Hanya, 3.973 orang dari berbagai kasus menerima remisi yang diserahkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat memimpin upacara di Lapas Kelas III Banjarbaru, Sabtu (17/8/2019).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alfi Zahrin mengungkapkan para penerima remisi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
“Jadi, kami tegaskan pemberian remisi ini transparan dan prosedural sesuai aturan yang berlaku,” ucap Alfi Zahrin.
Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, S.Sos, MH mengharapkan, pemberian korting masa hukuman itu bisa mengubah perilaku warga binaan pemasyarakatan untuk lebih baik lagi.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Pemprov Kalsel ini mengajak agar para narapidana turut bergerak untuk melawan dan memberantas peredaran narkoba.
Adapun rinciannya penerima remisi Kemerdekaan RI Ke-74 tersebut adalah sebagai berikut :
- Lapas Kelas II A Banjarmasin 1.045 orang.
- LPKA Kelas I Martapura 85 orang.
- Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan 62 orang.
- Lapas Kelas II B Amuntai 215 orang.
- Lapas Kelas II B Kotabaru 512 orang.
- Lapas Kelas III Tanjung 156 orang.
- Lapas Kelas III Banjarbaru 768 orang.
- Lapas Perempuan Kelas II A Martapura 314 orang.
- Rutan Kelas II B Pelaihari 164 orang.
- Rutan Kelas II B Rantau 115 orang.
- Rutan Kelas II B Kandangan 132 orang.
- Rutan Kelas II B Barabai 154 orang.
- Rutan Kelas II B Tanjung 96 orang
- Rutan Kelas II B Marabahan 150 orang.