Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia yang juga sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi menyesalkan pernyataan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA yang beredar di berbagai media online bahwa perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan SIUP dianggap belum cukup sehingga harus mendapat izin dari Dewan Pers, dengan analogi pengembang perumahan meski sudah mengantongi izin tetapi harus juga mendapatkan pula Izin Mendirikan Bangunan atau IMB (dari Dewan Pers).
Pada saat melakukan verifikasi faktual di beberapa media di Makasar belum lama ini, Muhammad Nuh mengibaratkan, perusahaan pers sebagai keluarga sehingga yang belum mendaftar harus segera mendaftar agar menjadi bagian dalam keluarga. Karena menurutnya, kalau ada anak yang di luar nikah maka harus didaftar agar dapat warisan.
Menangapi hal itu, Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia menilai, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh tidak memahami sejarah dan tujuan dibentuk dan disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pernyataan Ketua Dewan Pers itu sama saja mengkhianati perjuangan para tokoh pers nasional yang dulu susah payah menuntut Departemen Penerangan dan Dewan Pers dibubarkan karena selama puluhan tahun dianggap telah memasung kemerdekaan pers,” urai Mandagie melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Tujuan dibubarkannya Departemen Penerangan RI dan Dewan Pers ketika itu, menurut Mandagi, salah satu alasannya adalah untuk menghapuskan syarat pendirian perusahaan pers dari kewajiban mengantongi Surat ijin Usaha Penerbitan atau SIUP karena dianggap terlalu berbelit-belit dan memakan waktu lama. Sulitnya mengurus SIUP di Departemen Peneangan RI ketika itu membuat pers Indonesia sulit berkembang.
“Kewajiban memiliki SIUP sengaja ditiadakan oleh pemerintah pada era itu agar tidak terjadi lagi pembredelan terhadap media massa, sehingga kemerdekaan pers yang diperjuangkan para tokoh pers akhirnya bisa tertuang dalam Undang-Undang Pers yang baru yakni UU Nomor 40 Tahun 1999,” ulas Mandagi.
Mandagi juga menambahkan, pemerintah bersama seluruh insan pers ketika itu sepakat menyederhanakan pendirian perusahaan pers agar tidak perlu ada lagi ijin berupa SIUP demi tujuan menjamin kebebasan pers dari ancaman pembredelan media massa.
“Peniadaan Ijin usaha penerbitan, pembubaran Departemen Penerangan dan Dewan pers pada masa itu adalah sejarah perjuangan kemerdekaan pers yang saat ini tergerus atau terlupakan oleh kebijakan Dewan Pers,” ujar Mandagi.
Jika sekarang ini muncul upaya Dewan Pers menjadikan lembaganya sebagai regulator yang mengeluarkan ijin bagi perusahaan pers, menurut Mandagi, akan sangat berbahaya bagi kebebasan pers.
“Itu sama saja dengan pengkhianatan terhadap perjuangan kemerdekaan pers,” pungkasnya.
Mandagi juga memberi peringatan keras kepada seluruh anggota Dewan Pers yang ada agar tidak mengganggu dan merusak kemerdekqaan pers yang dijamin UU Pers.
“Beginilah jadinya jika anggota Dewan Pers yang ada sekarang dipenuhi orang-orang yang tidak mengerti sejarah dan inti dari UU Pers itu sendiri,” tegasnya.
Menutup press releasenya, Mandagi menandaskan, pengawasan dan penertiban terhadap penyalahgunaan praktek jurnalistik oleh pengelola media massa atau perusahaan pers tidak boleh serta merta membuat kebijakan sepihak yang justeru merusak kemerdekaan pers dan hak azasi manusia.
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara diatur dalam pasal 4 UU Pers, serta setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak juga diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 7,” urai Mandagi seraya meminta Dewan Pers memahami hal itu agar tidak ada lagi perusahaan pers dituding illegal atau tidak sah karena belum diverifikasi.
Selain itu Mandagi meminta agar Dewan Pers tidak lagi mengganggu puluhan ribu media massa yang dituduh abal-abal karena seluruh media tersebut bakal diakomodir Dewan Pers Indonesia sebagai konstituennya yang akan segera diverifikasi dan disertifikasi melalui organisasi-organisasi pers konstituen DPI. ***