Pelanggar Lalu Lintas Antri Ambil STNK dan SIM

Print Friendly, PDF & Email

 

RANTAU,- 193 Pelanggar lalu lintas yang terkena sanksi tilang hasil operasi Kanitlantas Polres Tapin, sedang mengurus surat kendaraannya yang ditahan dengan mendatangi kantor Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Rantau,  Kamis (8/ 8) sekitar pukul 09:00 WITA.

Salah seorang pelanggar mengatakan kepada SuaraKalimantan.Com Tapin, “Kami kena tilang di jalan Bypass Terminal Rantau hari Sabtu 3 Agustus 2019 krmarin, karena tidak menyalahkan lampu kendaraan depan. Hari ini sesuai surat tilang, diminta mendatangi Pengadilan Negeri Rantau untuk hadiri sidang pukul 09:00 WITA,”kata tukang ojek di Pasar Rantau.

“Saya bingung karena tidak biasa dan baru kali ini berurusan, diminta sidang ditempat waktu ditilang kemarin tapi polisinya tidak mau dan diharuskan menjalani proses sidang hari ini,”katanya.

Ternyata, katanya,  “gampang saja mengurusnya.Datang ke kantor Pengadilan Negeri Rantau melihat daftar pelanggar yang jumlahnya mencapai ratusan selanjutnya diarahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Rantau untuk mengantri mengambil STNK yang ditahan,”katanya.

Bagi pengendara kendaraan yang terkena sanksi tilang itu biasanya surat-surat seperti SIM-STNK, atau kendaraan yang ditahan.Lalu bagaimana mengurus nya ?

Baca Juga:  Hakim Vonis Empat Anggota Satlantas Polres Batola 12 Bulan Rehabilitasi Narkoba

Kasatlantas Polres Tapin AKP.Winda Adiningrum melalui IPTU.Aman Harahap KBO Kasatlantas Polres Tapin menjelaskan prosedur mengurus surat menyurat seperti SIM, STNK, dan kendaraan yang kena sanksi tilang. “Pertama kami jelaskan pelanggaran berkendara yang pasti kena tilang diantaranya tidak melengkapi surat menyurat berkendaraan mulai dari SIM dan STNK. Selain itu, lampu kendaraan tidak menyala juga tidak menggunakan helm di jalan, bisa juga pengendara mengenakan helm tapi ikatan tali pengamanan helmnya tidak dipasang. Termasuk juga berkendara sambil merokok di jalan saat ini dianggap pelanggaran,”katanya.

Nah bagi pengendara yang terkena sanksi tilang itu biasanya surat-surat seperti SIM-STNK, atau kendaraan ditahan.Dan mereka diminta mengikuti proses sidang.

Cara mengurusnya, pengendara yang terkena sanksi menghadiri jadwal sidang di kantor pengadilan sesuai surat yang mereka terima, disitu mereka melihat daftar yang sudah ditetapkan. Selanjutnya membayar denda ke bank dan menuju kantor kejaksaan untuk mengambil surat menyuratnya. “Karena di kejaksaan tidak ada gudang sepeda motor, untuk pelanggar yang sepeda motornya ditahan itu mengambilnya di Polres Tapin,”pungkasnya.

Baca Juga:  Api Hanguskan Rumah dan Mobil Di Rangda Rantau

Reporter Nasrullah

 





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top