SUAKA – BANJARMASIN. Tokoh Partai GOLKAR Kalsel, Puar Junaidi akhirnya melaporkan dugaan ijazah palsu milik H Rusli ke LLDIKTI XI Kalimantan, Rabu 7 Agustus 2019. Sebelumnya juga Anggota DPRD Kalsel ini juga melaporkan H Rusli ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan pada Senin, 5 Agustus 2019.
Menurut Puar, pelaporan ini atas dugaan pemalsuan dan penggunaan ijazah bukan milik H Rusli sendiri untuk kepentingan pencalegannya sejak Pemilu 2004 silam.
H Rusli ini menjabat tiga periode sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar Sejak periode 2004-2019, dan ia terpilih kembali dalam pemilu 2019 ini sebagai angota DPRD Kalsel periode 2019-2024.
Menurut Puar Junaidi, H Rusli dapat terancam mengembalikan uang negara selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar Sejak periode 2004-2019, apabila terbukti menggunakan ijazah palsu sebagai syarat keikut sertaan Pemilu sejak 2004 lalu.
“Kita akan buktikan bahwa Rusli menggunakan ijazah yang bukan miliknya, artinya palsu kan?, dia harus mengembalikan uang negara sejak dia menjabat sebagai anggota dewan. Karena menggunakan ijazah tak sesuai peruntukannya alias milik orang lain,” ujar Puar saat dihubungi wartawan suarakalimantan.com.
Dipertegasnya, Puar mengatakan, dugaan pemalsuan ijazah Paket C milik H Rusli mencuat karena diterbitkan 28 April 2004. Padahal, pemungutan suara Pemilu 2004 digelar 5 April 2004.
“Sekarang dia pakai ijazah apa? Dan saya sudah ketemu dengan pemilik ijazah yang digunakan Rusli saat Pemilu (2004). Pemiliknya orang Kecamatan Beruntung Baru pecahan Kecamatan Aluh-Aluh bernama Rusli,” ujar Puar dengan nada keras menjelaskan kepada awak media ini.
Dari itu, Puar mengharapkan, laporannya ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan pada Senin, 5 Agustus 2019 dan ke LLDIKTI XI Kalimantan, Rabu 7 Agustus 2019 harus benar-benar diproses secara hukum.
“Alat bukti permulaan sudah saya sampaikan dalam laporan itu, artinya proses hukum wajib dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jangan sampai hukum tidak jalan terhadap orang yang berada” tegas Puar Junaidi.
Menurut Puar, kasus yang sama pernah dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian, Puar menganggap itu hal yang wajar karena belum ada bukti kuat bahwa H Rusli memalsukan ijazah Paket C dan S1. Sedangkan lapornya memiliki bukti yang lengkap dan tidak wajar jika dihentikan.
“Alat bukti sudah saya serahkan semua. Jadi beda dengan yang lalu. Jadi polisi tak mungkin me-SP3 kalau alat bukti ini lengkap. Apabila polisi perlu alat bukti lagi, saya siap memberikan bukti tambahan,” ujar Puar.
Puar juga mengakui, ia memiliki data lainnya tentang pemalsuan ijazah H Rusli. “Nanti akan kita bongkar semua,” ucapnya.
Puar pun berencana akan berangkat ke Surabaya pada Kamis, 8 Agustus 2019 untuk mendatangi LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur guna mencari kepastian keabsahan ijazah S2 H Rusli.
“Terkait hal sama, untuk mempertanyakan apakah keabsahan status S2-Nya. Berhak tidak dia menggunakan itu (ijazah S2). Karena S1 bermasalah. Ini yang juga saya akan pertanyakan,” imbuhnya.
Usai lebaran Idul Adha, Puar mengakui bakal mendatangi Bareskrim Mabes Polri, KPM, Mahkamah Agung, Serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Saya akan persoalkan dugaan ijasah palsu ini. Karena saya menjaga marwah dunia pendidikan. Jangan semau-maunya jangan seenaknya karena banyak punya uang bisa semudahnya mendapat ijazah,” tukas Puar Junaidi.
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Profesor Udiansyah, mengkaji terlebih dahulu terkait berkas-berkas yang dilaporkan sebelum hasilnya disampaikan kepada Puar. Namun, Udiansyah tak bisa memastikan kapan hasil pengkajian yang disampaikan secara tertulis.
“Yang pasti sesegera mungkin. Karena kami perlu mempelajari dengan detail. Jangan sampai akibat kelalaian kami kalau kami yang tersangkut masalah,” imbuhnya.
Fauzan Ramon mengatakan pihaknya masih mempercayaan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan terkait laporan Puar Junaidi.
Kuasa Hukum H. Rusli inipun malah sepakat atas sikap Puar menelisik keaslian ijazah H Rusli ke LLDIKTI, karena menurutnya menelisik ke LLDIKTI tersebut merupakan langkah yang tepat, bukan justru keburu melaporkan ke polisi.
“Kalau mau pemeriksaan ijazah harusnya sebelum melaporkan ke kepolisian, telisik dulu keasliannya di LLDIKTI,” ucap Fauzan.(red)