Ahmad Riadi Bersama TIM Hukimnya saat Jumpa Pers dengan wartawan, Kamis (1/8/2019).
SUAKA – BANJARMASIN. TIDAK TERIMA adanya postingan di media sosial yang telah membuat dirinya dirugikan, Ahmad Riadi membuat laporan di Polresta Banjarmasin atas pencemaran nama baiknya, Kamis (1/8/2019).
Ahmad Riadi memperlihatkan hasil LP Nya kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Laporan yang ia buat bersama tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum D’Perfect Lawyer & Partner Syahruzzaman, S.H., Muhammad Yusman, S.H. dan H. Abdullah Sani, S.H., M.Ag. (Haji Dudung) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh orang yang sengaja ingin menjatuhkan reputasi Ahmad Riadi.
“Laporan di Polresta Banjarmasin Telah masuk, hari ini (Kamis, 1/8/2019) kami sampaikan,” ucap Syahruzaman, kepada sejumlah awak media yang hadir pada saat itu.
Diuraikan Syahruzaman, bahwa postingan yang ada di medsos yang menfitnah dan mencemarkan dirinya itu diduga dilakukan oleh NA dan MAN pada tanggal 31 Juli 2019.
Di dalam isi postingan menyebutkan kalau Ahmad Riadi membawa kabur uang jemaah tiga orang, bahkan dalam postingan medsos itu ada foto Ahmad Riadi, ujar Syahruzaman kepada awak media suarakalimantan.com.
“Karena itu tidak benar dan sudah mencemarkan nama baik serta memfitnah klien kita, maka kasus ini kita bawa ke ranah hukum, biarkan pihak kepolisian yang menindaklanjutinya, sebab pelaku ini tidak ada itikad baik bahkan mengancam klien kita,” ungkap Syahruzaman.
Kuasa Hukum Ahmad Riadi lainnya, H. Abdullah Sani, S.H., M.Ag. yang dikenal dengan panggilan Haji Dudung ini mengharapkan, perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya ini harus benar-benar di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat sesegera mungkin memproses laporan yang kami buat di Polresta Banjarmasin ini. Ya lakukanlah secepatnya penyelidikan perkara ini, biar semuanya jelas,” tukas Haji Dudung Pengacara dari Organisasi Profesi Advokat P3HI ini.
Laporan yang dibuat Ahmad Riadi ke Polresta Banjarmasin pada Kamis 1 Agustus 2019, dengan menggunakan pasal 45 UU no.19 tahun 2016 jo UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik seseorang di muka umum menurut konfirmasi dengan mass media.
Menurut Ahmad Riadi dirinya tidak mengenal orang yang telah menyebarkan fitnah atau berita bohong mengenai dirinya, dan ia pun sangat terkejut dengan postingan melalui facebook Group Habar Banua.
“Saya tahu adanya postingan yang memburuk dan mencemarkan nama baik saya itu dari teman yang mengklarifikasi, dan dengan adanya postingan itu saya merasa dirugikan baik secara material maupun immateriil, karena itu menyangkut harkat dan martabat serta nama baik saya,” ungkap Ahmad Riadi. (H@tim)