Foto Ahmad Riadi memperlihatkan Laporan Polisinya (1/8/2019).
SUAKA – BANJARMASIN. Akibat postingan yang diduga dilakukan oleh Nihayati Anie dan Muhammad Alfianor pada tanggal 31 Juli 2019 dengan tuduhan membawa kabur uang 3 calon jama’ah umrah berujung berurusan kepolisi.
Tuduhan tersebut di tujukan terhadap Ahmad Riadi warga Jalan Pekauman RT 13 RW 01 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan membuat tertuduh melaporkan tuduhan fitnah serta pencemaran nama baik atas dirinya kepada kepolisian daerah setempat.
Didampingi Pengacara dan Konsultan Hukumnya dari Kantor Hukum D’Perfect Lawyer & Partner Banjarmasin, Syahruzzaman, S.H., Muhammad Yusman, S.H. dan H. Abdullah Sani, S.H., M.Ag. (Haji Dudung), Ahmad Riadi melaporkan tuduhan terhadap dirinya ke Polresta Banjarmasin (1/8/2019) dengan mematuk UU No. 19 tahun 2016 jo UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana pada Pasal 310 dan Pasal 311, mengenai pencemaran nama baik seseorang di muka umum.
Dalam keteranganya Ahmad Riadi mengatakan, bahwa ia tidak mengenal siapa Nihayati Anie dan Muhammad Alfianor yang merupakan orang yang telah menyebarkan fitnah atau berita bohong mengenai dirinya di facebook (Group Habar Banua) tersebut.
Ahmad Riadi mengaku, penyebaran isu itu telah diketahuinya melalui informasi dari temannya, karena merasa dirinya dirugikan dan difitnah ia melaporkan kasus itu ke Polresta Banjarmasin dengan didampingi pengacaranya pada hari Kamis, 1 Agustus 2019.
Media sosial semestinya sebagai sarana untuk menjalin pertemanan atau sarana informasi yang positif malah disalahkan gunakan untuk merugikan orang lain. H. Ahmad Riadi, warga Banjarmasin menjadi korban perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah melalui laman media habar Banua Facebook oleh seseorang yang diduga bernama Ani Nihayani dan Muhamad Alfianor.
Tuduhan dan fitnahan itu berisikan kalimat yang mengumumkan tentang bahwa korban dituduh menipu dan membawa lari uang jema’ah umrah sebanyak 3 orang dan meminta kepada para pembaca untuk menshare atau membagikan Postingan tersebut.
Akibat perbuatan terduga pelaku tersebut korban (Ahmad Riadi) menderita kerugian baik secara material maupun immateriil. Sehingga sudah sewajarnya korban meminta perlindungan hukum dan melaporkan para pelaku untuk dapat dituntut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)