Hak Angket Adalah Hak Konstitusional Lembaga Legislatif

Suarakalimantan.com — Jakarta — Pansus Hak Angket DPRD Sulsel yang telah melalui proses cukup panjang dan terbukti dengan dihadirkannya beberapa saksi-saksi terkait lima indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Instrument Hak Angket merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan oleh UUD1945 pasal 20A ayat (2) amandemen kedua UUD 1945.

Proses sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel perlu mendapat perhatian khusus masyarakat Sulsel agar prosedural tersebut berjalan dengan asas keadilan tanpa pandang bulu, Sidang Pansus Hak Angket sudah memasuki tahap pemanggilan Gubernur Sulsel sebagai saksi dalam sidang Pansus Hak Angket hanya saja Nurdin Abdullah berhalangan hadir dengan alasan ada agenda lain.

Menurut Akbar Busthami Ketua Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS), ketidakhadiran Gubernur Sulsel adalah sebuah tindakan yang telah melecehkan lembaga terhormat DPRD Sulsel dan tidak menghargai amanah dan kepercayaan masyarakat Sulsel yang tela menaruh harapan besar terhadap keberhasilan Sulsel kedepan.

“Hasil rekomendasi pansus Hak Angket DPRD Sulsel merupakan suatu kebijakan positif kearah keberhasilan Sulsel kedepan sehingga dibutuhkan sikap yang serius bagi semua pihak dan terpenting sidang Pansus Hak Angket bersifat TERBUKA agar masyarakat Sulsel mengetahui proses tersebut dan tidak ada indikasi permainan politik transaksional dalam pengambilan keputusan tersebut.” ujar Akbar.

Disinilah, kata Akbar, agar masyarakat Sulsel kembali Menguji independensi anggota Pansus Hak Angket dan juga jika hasil rekomendasi tersebut mengarah ke tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka harus ditindaklanjuti oleh Lembaga Yudikatif,” tutur Akbar yang juga alumni Universitas Muslim Indonesia.

Jaringan Aktivis Sulawesi pun terus mengawal dan memantau sidang Pansus Hak Angket itu terbukti dengan masuknya laporan kami ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang mencurigakan ke beberapa rekening pejabat Pemprov Sulsel dan indikasi korupsi terhadap istri orang nomor satu di Sulsel.

Baca Juga:  BESOK KAMIS (21/2/2019), PELIR LAKSANAKAN DEMO DI KEJATI DAN MAPOLDA KALSEL

Oleh sebab itu Jaringan Aktivis Sulawesi mendesak kepada Panitia Pansus Hak Angket untuk melakukan Sidang Terbuka pada saat pemeriksaan saksi agar proses tersebut transparan dan media dapat meliput secara langsung pungkas Akbar dalam siaran persnya Jum’at, (26/07/2019) di Jakarta. (fri)

Dibaca 16 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top