Oleh : H. Abdullah Sani, S.H., M.Ag. (Haji Dudung)
ADVOKAT adalah patner masyarakat yang memerlukan bantuan hukum – mediasi hukum dan juga sebagai sharing patner aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian sengketa antar sesama manusia, baik dalam lingkungan pengadilan maupun antar lingkungan individu , itulah yang dimaksud dengan ‘ Legal Profesision atau Profesi Hukum adalah Lawyer atau Advokat.
Penegakan hukum akan tercapai lebih sempurna bilamana seorang advokat memiliki pengetahuan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan memiliki strategi atau teknik khusus yang dimiliki oleh seorang advokat di dalam hal pembelaan.
Justru itu seorang advokat harus selalu fleksible
dan kreatif di dalam penanganan kasus hukum dan mempunyai fighting spiirit dan tidak mengenal takut selama ia dalam kebenaran, Keberanian seorang advokat bersumber pada kebenaran dan keadilan bukan keberanian yang beralas pada emosianal tak terkendali (nekat) namun demikian seorang advokat :
“An advocate must be courageous in making a decision and have the motivation to fight to defend truth and justice without being affected by various pressures from any party”
Seorang advokat harus berjiwa pemberani dalam membuat suatu keputusan dan memiliki motivasi untuk bertarung membela kebenaran dan keadilan tanpa terpengaruh dengan berbagai tekanan dari pihak manapun.
Justru itu untuk menentukan kualitas seorang advokat dapat dilihat ketika ia berinterprestasi dalam penanganan masalah, dan kualitas ini sangat diperlukan oleh masyarakat dan pula merupakan bagian dari iklan pribadi yang sangat berharga bagi jati seorang advokat dan dapat dikatakan seorang advokat dibentuk oleh kondisi dan karakteristiknya ketika ia dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan.
Penulis adalah Konsultan Hukum dari LBH LEKEM KALIMANTAN dan Anggota Dewan Kehormatan Perkumpulan Pengacara Rakyat Indonesia (PERARINDON)