SUAKA – BOGOR. AKSI unjuk rasa puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bogor dan Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) di depan gedung Balaikota Bogor pada Senin, 22 Juli 2019 berujung ricuh.
Unjuk rasa mahasiswa tersebut mendapatkan tindakan represif dari aparat Kepolisian dan Satpol PP, ada 3 korban yang mendapatkan tindakan represif dari aparat Kepolisian dan Satpol PP. Tiga orang tersebut diantaranya adalah Iskandar Subahri (22) mengalami luka hantam dipelipis, dahi, kepala bagian kanan dan pipi bagian kiri. Alfath Nur Fauzan (22) mengalami kesakitan dibagian leher dan luka dipipi sebelah kiri. Sedangkan Ferga Aziz (22) yang juga sebagai koorlap aksi mengalami kesakitan di pinggang.
Ferga Aziz mengatakan, “kami berunjuk rasa di Balaikota Bogor menuntut Walikota Bogor untuk menutup Imahalo Resto yang menjual minuman keras tak berizin serta menyalahgunakan izin operasional. Tidak hanya itu, bahkan mahasiswa menuntut Walikota Bogor untuk memecat Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bogor, karena melakukan pembiaran terhadap THM tanpa izin tersebut. Namun tak selang lama kami melancarkan aspirasi didepan gedung Balaikota, aparat langsung bertindak represif terhadap kita sebagai peserta aksi, sehingga aksi tidak dapat dilanjutkan karena banyaknya korban” Pungkas Ferga Aziz, Koorlap Aksi.
“Berdasarkan investigasi, Imahalo itu izinnya restoran, karena selain terpampang jelas di neon box dengan tulisan “Imahalo Resto”, usaha tersebut pun hanya membayar pajak 10% kepada Pemerintah kota Bogor, itu semakin membuktikan bahwa usaha tersebut adalah restoran. Namun ketika melakukan investigasi pada 15 Juni 2019 malam hari, usaha tersebut berubah operasinya menjadi THM (Tempat Hiburan Malam) yang mempertontonkan perempuan menari-nari hanya menggunakan bra dan CD, menyediakan minuman keras seperti Martel dengan harga 2,4 juta, Singleton dengan harga 1,8 juta, Macalan dengan harga 2,5 juta, Vodka 9 dengan harga 600 ribu, Triplesec dengan harga 550 ribu, Moscato Sababay dengan harga 400 ribu, dan lain-lain. Ini kan mirip-mirip THM tak berizin atau mirip-mirip seperti menjual miras tanpa izin bahkan seringkali Imahalo Resto melewati batas waktu beraktifitas oleh karena itu kami menyikapinya dengan melaksanakan aksi unjuk rasa”. Ujar Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bogor.
Rizqi sangat menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP, karena dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian jelas menegaskan bahwa tugas kepolisian adalah untuk melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Apalagi kita melaksanakan aksi pun dilindungi oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Padahal kita aksi normatif dan tidak bakar ban sama sekali. Karena tindakan represif aparat ini, Rizqi berencana melaporkan insiden tersebut ke Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera ditindak lanjuti. (TIM)