SUAKA – PEKANBARU. Kapolres, Kasat, Kanit hingga Tim Opsnal Polres Sarolangun Provinsi Jambi, resmi dilaporkan ke DivPropam Mabes Polri Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Adapun laporan resmi tersebut resmi dilaporkan Team Advokat Dr. Yudi Krismen. US., S.H., M.H. dengan Nomor : SPSP2 /1775/VII/2019 atas dugaan Ketidak Profesionalan dan Penyalahgunaan Wewenang didalam tubuh Polri yakni Polres Sarolangun.
Laporan tersebut diatas dilakukan adanya dugaan ketidak Profesionalan dan Penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh AKBP Dadan Wira Laksana, S.I.K., M.A.P. Kapolres Sarolangun, Iptu Bagus Faria, S.I.K., M.H. Kasat Reskrim, IPDA Kevin Kanit Harda, Aipda Dani Sembiring Kanit Tipiter, Aipda Andi Chandra, Aipda Syarif Kurnianto dan Brigadir YP Simanjuntak BA Unit Tipiter, Aipda Alfajar Wahono Kanit Opsnal, Bripka Zulpani, Brigadir Joni Dang, Briptu Ahmad Nurfatoni BA Unit Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun Polda Jambi terkait dugaan penyitaan barang yang tidak disertai dengan surat penyitaan.
Dr. Yudi Krismen US., S.H., M.H. Advokat sekaligus Pakar Hukum Pidana dan Dosen disalah satu Universitas yang ada di Riau yang dijumpai awak media diruang kerjanya yang berlokasikan Jl. Kartama Gang Santiana No. 74 Kel. Maharatu Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Jambi, Sabtu (20/7/2019) membenarkan hal laporan yang telah dilakukan tersebut diatas.
“Benar, hal tersebut kita lakukan (lapor) atas dugaan Ketidak Profesional dan Penyalahgunaan Wewenang pihak Proses terkait tebang pilih dalam penertiban PETI, membawa preman ikut serta dalam penangkapan, melakukan penjarahan di pondok/bedeng milik Holil (57), serta pengrusakan barang-barang berupa : Sepeda Motor, Membakar Dompeng, Pipa Paralon, serta Gabang dan alat-alat perlengkapan memasak lainnya seperti Kompor Gas, Periuk.
Seperti yang dialami Holil (57) yang saat ini tersandung hukum di Polres Sarolangun Propinsi Jambi atas tuduhan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), sebagaimana yang telah banyak diberitakan oleh beberapa media akan penangkapan Holil yang telah disangkakan pihak Polres Sarolangun sebagai pelaku PETI.” beber Dr. Yudi Krismen. US., S.H., M.H. Advokat diruang kerjanya pada awak media.
Laporan ke DivPropam Mabes Polri dilakukan sebagai langkah awal untuk masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum yang adil, dari pihak ke Polisian sebagai penegak hukum, pengayom dan pelindung bagi masyarakat dalam memberikan perlindungan dan penegakkan hukum. Tentunya lengkap dengan berkas atau dokumen yang kita miliki terkait yang telah disangkakan kepada pihak Polres Sarolangon Provinsi Jambi, dalam penerbitan PETI yang diduga Tebang Pilih.
Upaya yang dilakukan pula, kita percayakan kepada pihak DivPropam Mabes Polri dalam menegakkan hukum Internal ditubuh Polri.
“Kita tunggu hasilnya nanti dari pihak Div. Propam Mabes Polri dari laporan yang telah kita lakukan dengan nomor surat : SPSP2 /1775/VII/2019 diterima oleh Bripda TB Maudi Andika”, tutupnya dengan singkat dan tegas. (Red)