MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT MANDIRI BERSAMA KPB DAN SULTAN KHAIRUL SALEH

Gambar : Sultan Ir. H. Khairul Saleh, M.M.

EKONOMI kerakyatan mandiri masyarakat Kalimantan Selatan pada umumnya dan Banjarmasin pada khususnya dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun.

Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sistem antara lain pertanian tradisional seperti perkebunan, mencari ikan (nelayan), perdagangan dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan.

Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.

Sistem Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh–sungguh pada ekonomi rakyat.

Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (network) yang menghubung-hubungkan sentra-sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestic dan pelaku usaha masyarakat.

Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga – lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan organisasi masyarakat dalam kelembagaan ataupun non lembaga dan publik.

Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Beberapa faktor sebagai dasar Kemandirian ekonomi rakyat adalah :

  1. Skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat.
  2. Skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli atau menyediakan pasar sebagai pembeli hasil produksi.
Baca Juga:  Optimis!! Pemuda ini Memulai Usaha Kedai Kopi ditengah Pandemi

Dua acuan di atas bisa menjadi pijakan dalam menerapkan kebijakan-kebijakannya apakah sudah sejalan dengan upaya penerapan ekonomi kerakyatan atau justru sebaliknya, ekonomi kerakyatan tetap hanya sebatas jargon.

Marilah besama-sama dan bergandeng tangan membangun ekonomi kerakyatan Borneo bersama organisasi “ Khatulistiwa Persada Borneo “ (KPB) dengan semboyan “Gawi Sabumi“ yang dalam waktu dekat ini akan mendaftarkan diri sebagai organisasi yang memiliki legalitas untuk payung hukumnya dalam binaan cagub usulan Komunitas Persaudaraan Borneo (KPB) Sultan Ir. H. Khairul Saleh, M.M., (Anggota DPR RI terpilih 2019-2024) bersama Ketua Umum Komunitas Persaudaraan Borneo (KPB), H. Abdullah Sani, S.H., M.Ag. (Haji Dudung) serta (Dianto, SE Jawa Timur – Malang)

Dibaca 229 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top