Oleh : H. Abdullah Sani, S.H., M.Ag. (Haji Dudung)
ADVOKAT memiliki profesi terhormat karena eksistensinya disejajarkan dengan instansi (lembaga) penegak hukum yang notabene bergerak di dalam penegakan hukum yang berdasarkan panduan dari peraturan perundang-undangan, justeru itu dalam kapsitasnya sebagai pemegang estapet amanah perundang- undangan setiap advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesi.
EKSISTENSI KEPRIBADIAN ADVOKAT
ADVOKAT Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran yang dilandasi moral yang tinggi, berbudi pekerti luhur dan menjaga rambu-rambu kehormatan di dalam kode etik, Sikap prilaku atau keperibadian advokat akan ternilai ketika para advokat menjalankan aktivitasnya di dalam penanganan suatu perkara, baik dalam hubungan dengan klin maupun didalam proses persidangan.
Kesejajaran advokat dengan jaksa, hakim dalam menjalankan profesinya dibawah perlindungan hukum, undang – undang dan kode etik inilah inisialitas advokat memiliki profesi yang mulia, namun demikian profesi mulia itu akan terwujud bilamana disertai sikap prilaku luhur dan berjalan pada sikap yang terpuji dan tidak bersentuhan dengan hak dan kewajiban serta kode etik advokat.
Dalam ilustrasi keadilan dan kebenaran
Hukum itu adalah aturan Tuhan dan menjadi amanah bagi manusia untuk mewujudkannya di dalam tatanan kehidupan, Tanpa aturan hukum manusia tidak memiliki kendali bagi sikap dan prilakunya – Ketika ia sudah berperilaku dan menjalankan sesuatu yang benar barulah ia memiliki kode etik
Penulis adalah Advokat dari P3HI Kalsel