Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejari Kotabaru Laksanakan Penerangan Hukum Pembinaan Masyarakat Dan Sekaligus Pemusnahan Barang Bukti

KOTABARU – Sekitar 400 pelajar SMPN 1 Kotabaru yang berada di Jalan Mohammad Alwi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Para pelajar menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum atau incrah.

Pemusanahan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Hj. Indah Laila SH. Kegiatan itu merupakan Program Jaksa Masuk Sekolah dengan melaksanakan Penerangan Hukum, program pembinaan masyarakat dan sekaligus pemusnahan barang bukti, Rabu (17/07/2019).

Seperti obat – obatan terlarang di antaranya obat daftar G hingga narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara diblender. Selain itu juga ada barang bukti hasil kejahatan seperti HP hingga senjata tajam yang digunakan pelaku kejahatan.

Siswa yang melihat sempat takjub. “Oh begitu ya jenis obat – obatan yang dilarang itu, ” kata seorang siswi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Hj. Indah Laila SH, usai pemusnahan didepan para pelajar itu mengatakan, pelajar harus mengetahui sejak dini sehingga bisa menghindarinya.

Mereka juga harus tahu dampaknya bila berhubungan dengan barang haram tersebut.

Misalnya saja, narkoba adalah bahan atau zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

Penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan terlarang di kalangan generasi muda kian meningkat.

Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini dikemudian hari.

Pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa. Semakin hari semakin rapuh digerogoti zat – zat adiktif penghancur syaraf, Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan saja, ” Ucapnya.

Baca Juga:  Bagikan Ratusan Takjil Buka Puasa" Babinsa Pengaron Juga Lakukan PPKM Covid -19
Menurut Hj. Indah Laila SH, bila dirata – ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu – waktu dapat mengincar anak didik kapan saja.

Di Kotabaru, kami melihat banyak Fenomena penyalahgunaan obat, diantaranya budaya mengkonsumsi Zenith dan Komix hingga lem di kalangan anak muda dan pekerja, ” katanya.

Dia menjelaskan, mengkonsumsi obat batuk komix berlebihan akan mengakibatkan penyakit kulit seperti terbakar dan melepuh, gagal – gatal, hati dan ginjal.

Mengkonsumsi obat batuk Komix dengan jumlah yang besar juga akan mengakibatkan pengguna menjadi mabuk dan fly. Jika terus menerus mengkonsumsi berlebihan ini akan mengakibatkan kematian, karena obat batuk komix mengandung dextromethorpan yang terdiri dari campuran obat Itu.

Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, pelajar di Kotabaru memahami dan menyadari akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan penyalahgunaan obat secara berlebihan, ” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kegiatan tersebut juga dihadiri Hj. Indah Laila SH, Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Margono, Kasi Intel Kejari Kotabaru Agung Nugroho, Kepala SMPN 1 Kotabaru, Abdul Bait dan Arbain perwakilan dari Dinas Pendidikan Kotabaru. (dam/wan).
Dibaca 16 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top