Oleh H. Abdullah Sani, S.H., M.Ag.
SEORANG advokat dalam menjalankan tugas profesinya harus memegang teguh sumpah advokat dan kode etiknya dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, kerena keadilan dan kebenaran itu akan menjadi landasan yang kuat bagi para advokat dalam membantu klinnya
Keadilan dan kebenaran yang dimasud adalah bersumber dari Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, yang mana menurut pendapat penulis bahwa peraturan perundang-undangan akan memunculkan jati dirinya ketika diadobsi oleh penegak hukum secara murni dan konsisten, meskipun keadilan dan kebenaran itu inputnya dalam kerangka berbagai macam pertimbangan menurut versi kasuistis.
Mempertahankan peranan para advokat dalam masyarakat dan berprofesi sebagai lawyer adalah sebagai ciri khas advokat sebagai pengawal konstitusi dan Hak Asasi Manusia, dalam peranannya sebagai pengawal konstitusi ia lebih mengutamakan tugasnya sebagai garda konstitusi dari pada kepentingan lainnya sehingga para pencari keadilan merasa terayomi dan terlindungi dengan adanya advokat, dan asumsi ” O law enforcers and justuce where are you when people beg for your help ?
“Wahai penegak hukum dan keadilan, kemanakah kalian ketika rakyat memohon keadilan ? “ pertanyaan seperti ini tidak akan terjadi, kalau para pengawal konstitusi dan Hak Asasi Manusia standby sebagai garda konstitusi.
Penulis adalah Wakil Direktur LBH LEKEM Kalimantan