Gambar : Tampak depan mega proyek RSUD Hadji Boejasin Pelaihari (Foto Kamis, 11 Juli 2019)
SUAKA – KALSEL (PELAIHARI). Masa kontrak dan pemeliharaan mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari tipe B yang menelan biaya sebanyak Rp 257.000.000.000,00 (Dua ratus Lima puluh Tujuh Milyar) sudah berakhir, namun sampai saat ini masih terlihat dalam proses pengerjaan mendapat kritikan tajam dari petinggi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN).
Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN, Aspihani Ideris mengatakan, masa berakhirnya kontrak proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari tipe B tersebut pada tanggal 24 Oktober 2018, namun ternyata mega proyek itu tidak terselesaikan sesuai dengan kontrak yang disepakati, ucapnya.
Dari permasalahan ini, terjadilah perpanjangan waktu pekerjaan proyek yang ditentukan sampai pada tanggal 20 Desember 2018, sehingga kontraktor pelaksana mendapatkan denda finalti. Dan anehnya ditanggal 20 Desember 2018 tersebut dilaksanakan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over ( PHO ) 100 % tahap awal, kata Ketua Dewan Kehormatan / Dewan Etik DPP Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini dalam paparannya.
Dari serah terima yang dilaksanakan, kata Aspihani, maka masuklah masa perawatan atau pemeliharaan sampai pada tanggal 8 Juni 2019. Analisasi dari lembaga kami, proses itu bukan masa pemeliharaan atau perawatan, akan tetapi jelas itu sesuatu pekerjaan yang belum terselesaikan. Ini semua berdasarkan statement yang disampaikan Bupati Tanah Laut di salah satu media lokal, Duta TV tahun yang lalu.
Padahal diketahui, serah terima pekerjaan atau yang disebut dengan FINAL HAND OVER (FHO) pada 8 Juni 2019 kemaren berakhir, namun sampai saat ini pihak kontraktor masih dalam proses pengerjaan mega proyek yang menelan biaya lebih dari 250 milyar rupiah tersebut.
“Sangat aneh kalau faktanya tidak ada serah terima penyelesaian proyek tersebut, ada apa ini? Sedangkan proyeknya masih dalam pengerjaan,” ujar Aspihani kepada sejumlah wartawan usai investigasi kelokasi proyek RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, Kamis (11/07/2019).
Hasil investigasi yang dilakukan lembaganya, menurut Aspihani, didapatkan informasi proses akhir selesai masa pelaksanaan konstruksi pengerjaan mega proyek RSUD Hadji Boejasin Pelaihari ini sudah dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over ( PHO ) antara PT Pembangunan Perumahan Tbk sebagai Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun fakta dilapangan masih terlihat pengerjaan proyek tersebut.
“Mungkin kita semua mengetahui, bila berakhir masa Pemeliharaan, maka dilakukan Final Hand Over ( FHO ) atau Serah Terima Akhir. Namun sangat aneh mega proyek tersebut masih berjalan sampai saat ini dan apakah ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosudor (SOP) ?, diharapkan jangan sampai ada bagi-bagi kue angka 5% dari nilai dana proyek untuk pemeliharaan yang ada. Sepandai tupai meloncat, pasti akan jatuh dan Sepandai menyimpan bangkai pasti tercium juga bau busuknya,” ucap Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini sambil tersenyum kepada sejumlah wartawan.
Aspihani berharap, Mega Proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari tipe B di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kalimantan Selatan, yang menelan biaya sebanyak Rp 257.000.000.000,00 (Dua ratus Lima puluh Tujuh Milyar) tersebut jangan sampai berpolemik, sebaiknya ada trasparansi terhadap publik berdasarkan acuan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. (TIM)