Langgar Peraturan, Peserta Seleksi Anggota KPI Pusat Sampaikan Protes

Jakarta – suarakalimantan.com, Supadiyanto, S.Sos.I, M.I.Kom, salah satu peserta seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan keberatannya atas proses seleksi karena Panitia Seleksi diduga melakukan pelanggaran, baik secara administratif maupun teknis pelaksaan tes. Supadiyanto menyampaikan keberatan atau protesnya itu melalui video yang dikirimkan ke redaksi media ini dan beberapa media lainnya, Rabu, 10 Juli 2019.

Dalam paparannya, Dosen Ilmu Komunikasi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta itu membeberkan beberapa fakta pelanggaran perundangan dan peraturan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan DPR-RI. Supadiyanto juga menginformasikan bahwa dirinya sudah melaporkan temuannya ke Ombudsman Republik Indonesia terkait maladministrasi dan dugaan kecurangan yang dilakukan dalam proses seleksi anggota KPI Pusat periode 2019-2022 itu.

Dari berita yang beredar, dilansir dari media Tribunnews menyatakan bahwa Adrianus Meliala, salah seorang anggota Ombudsman telah mendatangi Komisi I DPR RI untuk menyampaikan temuan Supadiyanto itu. Namun, gelagat yang terlihat, DPR RI tetap melanjutkan proses seleksi “fit and proper tes” dari tanggal 8 sampai dengan 10 Juli 2019 dan mengabaikan rekomendasi Ombudsman.

Supadiyanto, yang juga adalah Ketua PPWI Jogyakarta ini, di akhir video press conference yang dilakukan dari kediamannya di Yogyakarta, mendesak agar DPR RI tidak melanjutkan proses seleksi calon anggota KPI Pusat dan membatalkan seluruh proses yang sudah dilakukan. Hal itu penting agar hasil seleksi nantinya tidak cacat hukum yang akan mempengaruhi legitimasi dan akuntabilitas anggota KPI Pusat terpilih.

Sebagaimana telah diberitakan di media ini sebelumnya bahwa Supadiyanto menunjukkan tidak kurang dari 17 hal penting yang menimbulkan tanda tanya besar tentang proses seleksi calon anggota KPI Pusat, yang harus dicermati dan dijawab oleh para pihak terkait, termasuk oleh DPR RI. Penjelasan dan uraian secara detil dari ketujuhbelas persoalan itu dapat disimak di tautan berikut ini. (Redaksi SUAKA)

Baca Juga:  ASN dan Masyarakat yang Pakai Mobil Harusnya Malu, Beli Gas Melon
Dibaca 9 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top