KPK Panggil Beberapa Saksi Terkait Kasus Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah

SUAKA – JAKARTA. KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) memanggil mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Mugi Sekar Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif.

AKBP Mugi sekar Jaya di panggil sebagai saksi untuk tersangka Abdul Latif, kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (9/7/2019).

KPK juga memanggil Bripka Deny Murwanto sebagai saksi, karena disaat itu ia sebagai Kanit Tipikor Polres Hulu Sungai Tengah, tahun 2012-2017.

Sebelum nya juga, KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah (HST) Wagiyo Santoso sebagai saksi. Dia dicecar banyak pertanyaan soal aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, pada hari Senin kemarin (8/7/2019).

“Penyidik KPK menggali keterangan aejumlah saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran uang dalam perkara TPPU dengan tersangka Abdul Latif ini,” tutur Febri Diansyah.

Selain memeriksa Wagiyo, KPK memeriksa dua jaksa pada Kejari Hulu Sungai Tengah, yaitu Arief Fatchurrohman dan Eko Budi Susanto. Keduanya juga dicecar berbagai pertanyaan soal aliran uang dalam kasus dugaan pencucian uang ini.

KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU. Dia sudah divonis bersalah dalam kasus suap.

Abdul Latif dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Abdul Latif dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Aan Nurhasan Resmi Jadi Ketua Terpilih Karang Taruna Kabupaten Sukamara

Pada tingkat kasasi, hukuman Abdul Latif ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. Sementara hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik tetap seperti tingkat banding.

KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Total gratifikasi yang diduga terima Latif adalah Rp 23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5-10 persen setiap proyek.

Terkait penerimaan gratifikasi itu, KPK menduga Abdul Latif telah melakukan pencucian uang. KPK menyita total 23 buah kendaraan mewah yang diduga terkait TPPU Abdul Latif, antara lain 2 unit unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, dan 1 unit Ducati Streetfighter 848. (red)

Dibaca 25 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top