RANTAU,- Polres Tapin menggelar Konferensi Pers (Press Release) atas keberhasilan jajaran infrontal Reskrim Polres Tapin mengungkap kasus Tindak Pidana Curat selama 12 hari dalam operasi Jaran Intan 2019, Kamis (4/7), bertempat di depan ruang kantor Reskrim Polres Tapin.
Kegiatan dipimpin Kapolres Tapin AKBP.Bagus Suseno,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Tapin, Thomas Afrian,SH dan dihadiri wartawan media elektronik dan media online berbasis web teknologi informasi global Internet.
Dalam pernyataannya Kapolres Tapin, AKBP.Bagus Suseno,SIK menyampaikan Polres Tapin selama 12 hari mulai tanggal 21 Juni hingga 2 Juli 2019 kita melaksanakan operasi Jaran Intan 2019 dengan target kasus-kasus pidana pencurian, penggelapan, penipuan, dan penadahan kendaraan bermotor. “Dalam operasi ini yang terungkap sebagian besar adalah pencurian 480 sementara untuk penggelapan sangat minimalis,”katanya.
“Alhamdulillah hasilnya kita berhasil mengungkap kasus curanmor dengan jumlah  8 pelaku serta 7 barang bukti sepeda motor hasil curiannya,”katanya kepada sejumlah wartawan.
Para curanmor ini tersandung pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.
“Dari jumlah 8 pelaku ini ada 3 residivis, 2 residivis ada di LP Martapura dan 1 Residivis ada di LP kami,”katanya.
TKP ada dibeberapa lokasi pertama Binuang, Piani, dan Bungur. Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tapin Thomas Afrian,SH, “modus pencurian yang dilakukan pelaku ini bukan menggunakan kunci T melainkan rata-rata memanfaatkan moment kelalaian pemilik kendaraan yang merasa sudah aman dalam meletakan kendaraan padahal tidak demikian sehingga menjadi kesempatan para pencuri membawa kabur,”katanya.
Kapolres Tapin berharap kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat agar lebih berhati-hati dalam meletakan kendaraannya.”Terutama dalam mengunci kendaraan bahkan bila perlu pasang kendaraan dengan kunci tambahan agar jauh lebih aman,”katanya.
Reporter Nasrullah