SUAKA – KUALA KAPUAS. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah telah melakukan langkah positif dengan dilakukannya penandatanganan bersama Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
PDAM Kabupaten Kapuas telah mendapat pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas. Pendampingan tersebut telah dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman yang ditandatangani bersama pihak PDAM dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas pada hari Rabu 26 Juni 2019.
Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Agus Cahyo ST mengatakan, nota kesepahaman MoU tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sudah ditandatangani bersama pihaknya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas.
Dengan adanya MoU tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja PDAM dan juga bertujuan untuk menghindari hal-hal yang sipatnya mungkin dapat menimbulkan masalah yang bersentuhan dengan hukum “sebut agus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Komaidi SH juga mengatakan, kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini dilakukan berdasarkan pasal 30 ayat 2 Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam Undang-Undang dimaksud kami Kejaksaan diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan hukum baik di depan pengadilan dan di luar pengadilan,sebagai instrumen penegakan hukum Kejaksaan menerapkan tugas dan fungsi dalam bidang hukum perdata dan TUN.
H Masrani yang mewakili Asisten II Setda Kapuas dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, dalam hal ini telah menyambut baik dengan di lakukannya penandatanganan MoU tersebut dan diharapkan agar PDAM bisa lebih meningkatkan pelayanan yang berbasis bisnis dengan tetap memperhatikan rambu-rambu serta payung hukum yang sudah ada,” katanya.(manuparyadi)