Tak Sadar KPU Ikut Arus Gugatan Prabowo-Sandi

Bambang Widjojanto

SUARAKALIMANTAN.COM – Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi meminta tolong setelah mendengar jawaban termohon, KPU dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyebut, KPU telah gagal meyakinkan publik melalui jawaban yang dibacakannya hari ini.

Secara tidak sadar, KPU telah ikut arus gugatan Prabowo-Sandi. Ini yang membuat BW optimistis bisa memenangkan gugatan di MK.

KPU harus gagal. “Selamat datang kegagalan termohon 1,” tutupnya.

Berikut tiga alasan yang membuat KPU gagal versi BW:

  1. BW mengatakan KPU menolak adanya perbaikan gugatan PHPU. Namun, KPU sebagian besar perdebatannya terkait dengan gugatan perbaikan tim hukum Prabowo.
  2. KPU menyebut cawapres 01 Ma’ruf Amin bukan bagian dari pejabat BUMN. KPU Hanya menentukan pada peraturan BUMN. Padahal, putusan MK Nomor 21/2017 itu mengatur bahwa anak perusahaan BUMN juga bagian dari BUMN. “Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat mendasar,” kata BW. Diapun menyebut, mengatur tentang BUMN yang diumumkan dalam putusan MA No 21 Tahun 2017, putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, hingga UU Antikorupsi.
  3. BW mengaku heran dengan jumlah yang disebut KPU dengan hasil saat penetapan. Dia melihat ada perbedaan dari angka itu, sehingga KPU diangkat gagal. “Ini yang paling menarik, KPU di dalam penetapannya jumlah TPS itu pada 21 Mei 2019 sebanyak 812,708, penetapan itu dijelaskan dan tidak dibilang tipuan itu tidak 988, jumlah TPS menurut penetapan ini 812,708, saya akan kemukakan hasil di situng versi 16 Juni, jumlah TPS nya 813.336, saya dinilai sederhana saja, bagaimana dia menjawab tentang DPT siluman, jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan, “tegas BW. (red)
Baca Juga:  Press Realease.....!!! DPP PARTAI DEMOKRAT Atas OTT KOK Terhadap Amin Santoso
Dibaca 7 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top