SUAKA – PALEMBANG, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menetapkan lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Palembang sebagai tersangka dalam pelanggaran pidana pemilu pada 17 April 2019.
Kelima tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer Pasal 554 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Subsidair Pasal 510 tentang Pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kapolresta Palembang Komisaris Besar Didi Hayamansyah membenarkan penangkapan tersangka tersebut, Sabtu (15/6/2019). Kelima tersangka adalah Ketua KPU EF di Palembang, serta empat Komisioner lainnya, yaitu YT, AB, AI, dan SA.
“Penetapan tersangka sesuai penyidik yang melakukan gelar perkara di hari yang sama,” ujar Didi.
Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari laporan yang dibuat Bawaslu Kota Palembang untuk Gakkumdu, yang merupakan penilaian para komisioner KPU Kota Palembang tidak dapat memperbarui digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).
Rekomendasi PSU dikeluarkan Bawaslu kepada KPU karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat dicabut dari kekurangan surat suara. Karena hal tersebut, banyak warga di kawasan Ilir Timur II, Palembang yang kehilangan hak pilihnya saat gelar PSU 27 April 2019.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang, Komisaris Yon Edi Winara menambahkan, laporan Bawaslu tertuang dalam nomor LPB / 1105 / V / 2019 / Sumsel / Resta.
Lima komisioner KPU Palembang terkait melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 554 subsider Pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka yang mengikuti pemilu sejak 11 Juni kemarin. Pemeriksaan seperti yang kita lakukan beberapa waktu lalu. Pemeriksaan masih berjalan dan mereka akan dilakukan sebagai tersangka,” ujar dia.
Selain memeriksa para tersangka, Yon berujar, penyidik pun sudah memeriksa pelapor, saksi, anggota KPU Palembang, serta saksi ahli. Pihaknya pun masih mengumpulkan bukti yang tersisa untuk dikumpulkan.
“Penyelidikan terus berjalan, termasuk pesta tersangka, kita periksa secara bertahap,” ungkap dia. (red)