Isi Petitum Tim Hukum: Diskualifikasi Jokowi-Amin, Tetapkan Prabowo-Sandi Presiden 2019-2024

Jakarta – suarakalimantan.com, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan pada sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sejumlah poin yang dibacakan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tersebut salah satunya adalah meminta MK membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

Mantan Pimpinan KPK tersebut juga menguraikan bahwa menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut pasangan 02 unggul dibanding 01.

“Pasangan Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf memperoleh 63.573.169 (48%) dan pasangan H. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 68.650.239 (52%) dari total jumlah suara 132.223.408,” ujar Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2019 Gedung MK, Jakarta, 14 Juni 2019.

Dalam petitum tersebut, juga dimohonkan kepada hakim MK agar membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin lantaran telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan Masif.

“Dan menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024,” tegas Bambang.

“Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dalam sidang perdana tersebut Tim Hukum Prabowo-Sandi juga memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia. Setidaknya di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Batalkan Peran Paralegal dalam Memberi Bantuan Hukum

Bahkan, dalam petitum tersebut juga diperintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

“Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang. Serta memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng,” tandas pria yang akrab disapa BW tersebut. (red)

Dibaca 14 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top