SUAKA – JAKARTA. Dalam jumpa Pers malam tadi sekitar pukul 23.30, Selasa (11/6/2019) di kawasan Sarinah, Bawaslu RI Jakarta, perwakilan Tim Pengacara Kivlan Zein melalui Ir. Tonin Singarimbun, SH menyampaikan bahwa pemberitaan di TV dan media cetak / elektronik terkait Klien kami Pak Kivlan Zen merencanakan pembunuhan, dll adalah sesuatu yang dipaksakan dan sama sekali tidak sesuai dengan faktanya.
“Berita Pak Kivlan berencana membunuh para tokoh, tentu sangat menyakitkan dan mengagetkan kami, apalagi sampai dengan hari ini belum ada cukup bukti yang mengarah kepada Pak Kivlan, serta belum juga dilakukan gelar perkara yang mana merupakan hal prinsip dalam suatu proses hukum,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Tonin sampaikan juga bahwa pihaknya telah siapkan langkah stratehis serta akan layangkan beberapa surat penting yang ditujukan kepada para pejabat Negara guna penegakkan keadilan dan hak hukum, Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend TNI (AD) Kivlan Zein.
Ir. Tonin Singarimbun, SH yang juga tergabung dalam Advokat Rakyat Semesta, menjadi Kuasa Hukum Kivlan Zein pertanggal 31 Mei 2019, dan telah mengajukan 4 surat kepada Polda Metro Jakarta – Direktur Reskrimum, namun belum membuahkan hasil sebagaimana dari hasil kunjungan ke Polda oleh Julianta Sembiring Gurukinayan SH, merupakan 1 dari 13 Kuasa Hukum yang mengelus dada atas hasil upaya hukum kami, dimana Polda saat itu mengeluarkan disposisi “minta saran” sehingga kami masih harus menunggu lagi.
Dengan niat mulai membela kepentingan klien dan menjalankan amanah konstitusi UUD 1945 yang terukur berdasarkan UU Advokat dan KUHAP maka ternyata masih harus mengkomunikasikan lagi dari jabatan terendah di unit 2 subdit Jatanras yang akan memberikan saran.
Advokad Tonin menduga adanya aroma pilpres 2019 dihubungkan adanya scenario pembunuhan terhadap tokoh antara lain, Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, Gorece Mere dan pengusaha quick count diduga bernama Yunarto Wijaya, sangat kental dengan kepentingan bukan pidana pembunuhannya karena conference press lalu, Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Irjen Pol Moh Iqbal telah bermetamorfosa dari pembunuhan ke kepemilikan senjata api sebagaiamana pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Selanjutnya Advokad Tonin, SH menyinggung pemberitaan TV Mainstream, bahwa yang bernama Iwan menerima Rp.150.000.000 pada Oktober 2018 untuk rencana pembunuhan tersebut maka dihubungkan dengan Iwan menerima 150 juta pada maret 2019 untuk kegiatan orasi dan menggerakkan 1000 orang peserta aksi, begitu juga mengenai uang 5 juta atau 50 juta telah dimanipulasi untuk rencana pembunuhan yang alih – alih menjadi UU Darurat senjata api.
Berdasarkan fakta yang berkembang dilapangan, Tonin meminta Polri untuk segera menggelar perkara, agar semuanya dapat terlihat jelas motif dan faktanya.
“Dari keadaan ini, keuntungan apa yang di dapat oleh klien kami Pak Kivlan Zein?,” tanya Tonin ke awak media semalam.
Tonin, SH tandaskan bahwa, Pak Kivlan sama sekali dalam hal ini tak memiliki kepentingan apapun, beliau bukan calon Menteri dan target jabatan di kekuasaan, maka hal ini jelas sangat merugikan klien kami, sehingga jelas berita rencana pembunuhan terhadap beberapa tokoh yang direncanakan oleh Pak Kivlan Zen adalah bohong alias hoax. (tabayun.id)