Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
SUAKA – JAKARTA. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan LBH Pers mengungkapkan temuan atas pemantauan lapangan pasca peristiwa 21-22 Mei 2019 dalam aksi di depan kantor Bawaslu, Polisi langgar Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan polisi adalah perlakuan terhadap para tersangka atau yang ditangkap dalam peristiwa 21-22 Mei, mereka tidak dapat bertemu dengan keluarga.
“Seluruh pengaduan mengalami penangkapan yang kemudian menghilangkan akses mereka untuk bertemu dengan keluarga,” ujar Koordinator KontraS, Yati Andriyani di Jakarta Pusat, Ahad (02/06/2019).
Menurutnya, tidak dapat bertemunya tersangka dengan keluarga bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP, di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.
Selain itu, Semua orang yang ditangkap tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum atau advokat.
Memang beberapa keluarga mendapatkan informasi bahwa anggota keluarga mereka yang ditangkap telah mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang disediakan oleh pihak Kepolisian.
“Namun, seringkali penasihat hukum yang disediakan oleh Kepolisian tidak memberikan pembelaan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (***)