Foto : Jarkani beserta anak dan istrinya.
SUAKA – PELAIHARI. Seorang yang pernah memiliki catatan kriminal atau pernah menjadi narapidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di daerah yang ia kehendaki.
Hal ini diutarakan salah satu mantan narapidana karena melanggar Pasal 363 KUHPidana, Jarkani kepada awak media suarakalimantan.com, Jum’at (31/05/2019).
“Saya ingin mengabdikan diri di kampung kelahiran saya sendiri mas. Makanya dari itu saya nanti akan mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa di KURAU,” tutur Kani panggilan kesehariannya.
Ayah tiga anak ini mengatakan, dirinya mengumumkan bahwa ia seorang mantan narapidana, karena ditahun 2006 saya pernah mendekam di penjara dengan pidana selama 3 bulan 15 hari, ujar Jarkani.
Selanjutnya Jarkani berani menyampaikan kesalahan masa silamnya, dikarenakan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 44 huruf g tertulis seorang yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
“Kan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala desa adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.” papar Jarkani menerangkan sambil tersenyum-senyum kepada awak media suarakalmantan.com.
Jarkani menuturkan, ia sudah lebih 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan saatnya mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa ia pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
“Intinya saya ingin mengabdi di kampung kelahiran saya. Dan mohon do’anya ya, semoga ditahun ini saya bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa di desa saya tinggal, yakni Desa Kurau, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan,” ucap Jarkani mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan. (h@tim)