Diperiksa Polisi Dugaan Makar, Amien Rais Tunjukkan Buku “Jokowi People Power”

SUAKA – JAKARTA. Tokoh Muhammadiyah, Tokoh Reformasi dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, MA ini sempat menunjukan sebuah buku disela-sela pemeriksaannya. Buku itu bertuliskan ‘Jokowi people power’. Namun tak diketahui apa isi buku itu. Sebabnya, dia tak merinci apa yang ada dalam buku. Kecerdasan Amien Rais memang luar biasa.

“Ini belum ada berita. Orang belum apa-apa,” katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jum’at 24 Mei 2019.

Dalam kesempatan itu, laki-laki kelahiran di Surakarta , Jawa Tengah, 26 April 1944 ini mengaku keluar ruang penyidik bukan karena pemeriksaan sudah rampung. Hal itu dia lakukan karena dia mau menunaikan ibadah Sholat Jum’at.

Nantinya, lanjut Amien usai sholat barulah pemeriksaan dilanjut kembali. “Mau sholat dulu. Sholat lebih penting,” katanya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais ke Mapolda Metro Jaya, Jum’at (24/5). Amien Rais akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar tersangka Dr. Eggi Sudjana, SH, M.Si, Dkk.

Amien Rais tampak sudah hadir di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Dia tampak dikawal oleh beberapa orang. Saat pemeriksaan, Amien Rais terlihat memakai baju kemeja berwarna biru. Panggilan ini merupakan panggilan kedua terhadap Amien.

Dirinya mengaku sehat untuk menjalani pemeriksaan. “(Kondisi saat ini) sangat sehat,” ujar Amien.

Amien berjanji akan memberikan keterangan secara lengkap setelah pemeriksaan selesai. “Nanti saya kasih press conference yang mantap, tenang aja,” tutur Amien.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Amien Rais adalah sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana. “Agendanya memang seperti itu (pemanggilan Amien Rais),” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (24/5).

Baca Juga:  Alasan Keamanan, Habib Bahar Masuk Penjara Nusakambangan

Diketahui, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, walaupun Eggi belum melakukan sebuah tindakan yang membuat pemerintah tidak bisa menjalani peranan serta tugasnya sesuai undang-undang.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh sejumlah orang atas tuduhan makar ke polisi. Eggi dilaporkan setelah dalam sebuah pidato menyerukan ‘people power’ di depan rumah Kertanegara, menyusul adanya hasil suara Pilpres 2019 versi quick count yang memenangkan paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. (red/kas)

Dibaca 153 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top