PENANGGUNG Jawab Aliansi Relawan Jokowi atau ARJ Haidar Alwi mengucapkan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres oleh Komisi Pemlilihan Umum (KPU) dini hari tadi.
Dengan sudah keluarnya keputusan KPU tersebut, Haidar berharap, kubu Prabowo-Sandi tidak perlu memaksakan massa untuk melakukan penolakan hasil pilpres diluar jalur konstitusi.
Kata Haidar, jika Prabowo dan pendukungnya masih keberatan dengan keputusan KPU bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3 hari kedepan. Bukan malah memilih menggerakan massa untuk demonstrasi melakukan penolakkan.
Karena, kita semua tau bahwa demonstrasi tersebut sudah teridentifikasi disusupi oleh kelompok intoleransi, radikalisme dan terorisme. Kecuali, kalau kubu 02 memang mempunyai kerjasama ‘rahasia’ dengan kelompok-kelompok tersebut.
Dan, itu secara otomatis membuat kubu 02 akan menjadi lemah dalam mengambil keputusan bijak untuk menghindari konflik horizontal yang di inginkan oleh kelompok-kelompok tersebut.
Menang dan kalah dalam pertarungan pilpres adalah konsukuensi politik yang harus diterima oleh semua pihak dengan lapang dada. “Pilpres sudah selesai mari kita saling bergandengan tangan untuk bersatu padu memajukan bangsa Indonesia,” katanya Selasa (21/6/2019).
Tak lupa dia mengucapkan terimakasih kepada KPU, TNI dan Polri karena Pemilu tahun 2019 ini telah berlangsung aman, damai dan lancar.
“Kemenangan Jokowi-Amin ini adalah kemenangan rakyat yang sesungguhnya. Jadi, sudahi lah kegaduhan politik ini. Saya sarankan kubu Jokowi Amin bisa merangkul kubu Prabowo untuk bersinergi guna membangun bangsa ini kedepan,” pungkasnya.
Dini hari tadi, KPU menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.
“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.(bip)