SUAKA – KOTABARU. Tidak berlakunya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) sebagai persyaratan untuk berobat, bila masyarakat yang tidak mampu maka harus mengusulkan ke Kantor Dinas Sosial Kotabaru agar supaya masuk terdaftar di data terpadu Penanganan Fakir Miskin.
Dalam penjelasan Kasi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kotabaru Asrul Sani SE. “Mengatakan bahwa penanganan Kesehatan terutama Indonesia Sehat, Dinas Sosial Kotabaru ada satu Program Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang di biayai dari APBN dan di biayai dari APBD jadi masing masing ada ranahnya bila Anggaran dari APBD maka melalui Dinas Kesehatan tapi kedua bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus masuk daftar Data terpadu Penanganan Fakir Miskin”. Kamis, (16/5/2019), ucap Asrul Sani kepada awak media suarakalimantan.com diruang kerjanya jalan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Lanjut Asrul bila ada masyarakat membawa persyaratan ke Dinas Sosial Kotabaru untuk mencek apakah datanya sudah terdaftar atau belum.
Bila data sudah di verifikasi dan ternyata datanya sudah masuk di data terpadu penanganan Fakir Miskin. Maka tinggal menunggu nomor kartu ID dari Kementerian Sosial.Tuturnya.
“Seandainya bila ada masyarakat belum masuk Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin agar datang ke Kantor Dinas Sosial untuk mengisi Formulir, data tidak mampu dengan membawa persyaratan Surat Keterangan dari Desa ditanda tangani diatas Materai sebagai Jaminan dan membenarkan kalau masyarakat itu tidak mampu termasuk KTP dan Kartu Keluarga untuk masuk apakah itu tanah PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dari APBN atau masuk ranah PBI dari Anggaran APBD Kotabaru”,Ungkapnya
Setelah selesainya persyaratan maka Dinas Sosial mengusulkan ke Aplikasi SIKS-NG ( Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial) Next Generation untuk mendapatkan nomor Kartu ID karena SIKS-NG merupakan salah satu dari Enam Komponen yang ada, jadi ada Lima lagi yang bisa diusulkan, satu di antaranya PBI-JK sementara masyarakat yang sangat diperlukan adalah masalah Kesehatan. Imbuhnya.
Jadi bagi masyarakat tidak mampu, baik Kesehatan, Perumahan dan Kebutuhan Dasar itu wajib masuk Data terpadu Penanganan Fakir Miskin, karena semuanya ada MOU antara Dinas Sosial dalam Kementerian Sosial dengam Polri.
Perlu juga diketahui bahwa ada dua kali Verfikasi data usulan mengenai data masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan nomor Kartu ID dari Kementerian Sosial terakhir pada Bulan Mei semua data harus sudah terkirim ke Data terpadu penanganan Fakir Miskin.Pungkasnya. (Wan)