SUAKA – AMUNTAI. Di era rezim Jokowi ini, para Penista agama Islam begitu merajalela menghina dan memfitnah serta menghujat para Ulama dan para Habaib.
Tak terkecuali penghinaan tersebut di Tanah Borneo, Kalimantan, penghinaan terhadap Ulama dan Habaib kembali terjadi yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook “Haji Patin” di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ia mengunggah foto porno wanita nyaris telanjang di salah satu kolom komentar di salah satu akun Facebook tanggal 12 Mei 2019, lalu secara biadab foto porno tersebut ia gabungkan dengan foto Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS. atau yang lebih akrab disapa Habib Rizieq.
Posting menghina Habib Rizieq yang merupakan Dzurriyah Rasulullah tersebut sontak membuat umat Islam Kalsel geram. Dengan cepat postingan tersebut langsung menjadi viral dan umat Islam pun menulusuri dan mencari pelaku.
Tak begitu lama, akhirnya pelaku ditemukan. Ternyata pemilik akun “Haji Patin” tersebut beralamat di daerah Hulu Sungai Utara yaitu Amuntai, beber salah satu petinggi FPI Kalsel kepada awak media suarakalimantan.com yang namanya minta tidak disebutkan.
Berbekal informasi itu para anggota FPI HSU yang diketuai Ustadz Diya langsung menuju alamat pelaku. Namun ketika didatangi ternyata pelaku tidak berada di tempat.
Tepat di hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019 pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan di giring ke Polsek Amuntai. Pelaku mengaku khilaf dan tidak tau kalau komentarnya di akun Facebook bisa meresahkan masyarakat umat Islam.
Foto : Isi surat pernyataan Lamsizan
Di hadapan Aparat kepolisian, Pelaku yang bernama asli Lamsizan, berstatus duda dan berkepala botak ini membuat surat pernyataan sebagai permintaan maaf kepada umat Islam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, ujar petinggi FPI Kalsel ini seraya meminta namanya tak perlu disebutkan.
“Saya minta maaf kepada umat islam atas kekhilafan ini, dan saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucap Lamsizan lirih dan singkat.
Memajang foto Imam Besar Habib Riziek dengan menggandengkan foto tak senonoh tersebut di facebook sama halnya menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, kata salah satu Tim Advokasi Hukum FPI Kalsel, Aspihani Ideris kepada awak media suarakalimantan.com.
Menurut Aspihani, perbutan tersebut sama juga dengan menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial lainnya. Karena perbuatan itu jelas dapat dipidana.
Dipidananya pelaku tersebut tertuang pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Aspihani mengharapkan, semoga saja perbuatan ini sebuah pelajaran bagi siapa saja pengguna media sosial agar lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakannya. (red)