SUAKA – TOBA SAMOSIR, Desa Sibolahotang yang terletak di Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara termasuk salah satu Desa yang paling unik.
Apalagi, Desa Sibolahotang memiliki wisata Danau Toba karena desa ini terletak di pinggiran Danau Toba dan terdapat jalan lintas wilayah barat yang membelah desa ini menuju pusat Kota Balige. Selain itu, juga terdapat areal pertanian yang cukup baik dan luas.
Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman, banyak lahan pertanian yang beralih fungsi. Diantaranya menjadi pemukiman dengan saluran irigasi yang airnya dialirkan dari sungai Aek Alian yang memanjang dari pengunungan, memotong jalan utama menuju pusat kota, di bawah jembatan juara Monang, kecamatan Balige bermuara ke Danau Toba.
Saluran sungai Aek Alian tersebut dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pertanian dan juga sumber air baku kolam ikan warga serta sebagai sumber air untuk kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan Danau Toba.
Untuk kebutuhan pertanian (sawah dan kolam ikan) melalui bendungan air untuk kebutuhan pertanian dan perikanan yang dialirkan ke sawah-sawah serta kolam-kolam warga melalui saluran irigasi.
Bahkan, pada saluran irigasi tersebut juga mendapat perhatian khusus, baik Pemkab Toba Samosir maupun Desa itu sendiri. Terlebih dengan adanya dana desa dan dana pertanian yang dikucurkan melalui dinas pertanian dan dinas permukiman.
Saluran irigasi yang baik harus lancar dan bersih dari gulma dan sampah-sampah agar air yang mengalir lancar sampai ke sawah dan kolam. Bila tidak, akan sangat menggangu dan menghambat pertumbuhan tanaman di persawahan dan ikan akan mati.
Disamping itu, saluran irigasi sudah seharusnya dan semestinya terbebas dari pendirian bangunan yang dinilai dapat menghambat proses pembersihan dari saluran tersebut dari gulma dan sampah.
Dalam prosesnya, irigasi Desa Sibolahotang telah banyak mendapat hambatan terutama bangunan, jembatan, pipa air bersih, pipa telepon dan ini semua fasilitas umum. Tapi ada juga bangunan pribadi seperti rumah, atau toko toko yang bukan fasilitas umum dibangun di atas saluran irigasi desa tersebut. Apakah ini dibenarkan?
Hal itu menyebabkan warga Desa Sibolahotang, Kecamatan Balige merasa keberatan. Dikarenakan, akses jalan mereka menuju dan kembali dari persawahan serta kolam mereka telah tertutup oleh bangunan bertingkat di atas saluran irigasi. Walaupun pemilik telah membuat terowongan mengikuti alur irigasi, namun hal tersebut sangat mengganggu mobiltas warga keluar-masuk sawah mereka.
Intinya, hingga Senin 13 Mei 2019, warga sangat terganggu untuk masuk dan keluar dari persawahan dan kolam mereka dalam mengolah serta membawa hasil panen mereka harus menempuh jarak yang semakin jauh.
Dalam hal ini mereka merasa terganggu untuk lintas dari saluran irigasi tersebut karena mereka merasa bahwa irigasi tersebut bukan lagi milik umum tetapi menjadi milik pribadi yaitu pemilik rumah bertingkat yang berdiri di atas irigasi tersebut.
Demikian pula tanggapan warga pemilik sawah dan kolam di belakang bangunan tersebut sangat keberatan dengan tertutupnya saluran irigasi oleh gedung tersebut.
Surat atau sertifikat tanah dari bangunan, bila ditilik dari bangunan serta saluran irigasi ikut menjadi milik dari pemilik bangunan. Dan, yang menjadi tanda tanya warga apakah saluran irigasi tersebut ikut terjual atau tidak? Dan, bila ikut terjual siapa yang menjual?
Berdasarkan hasil investigasi DPN PPWI melalui PPWI Cabang Samosir, diketahui bahwa surat tanah terpisah dari saluran irigasi, demikian juga izin bangunan juga terpisah dari irigasi.
Hal itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga Desa Silabohotang. Apakah dibenarkan mendirikan bangunan milik pribadi di atas irigasi yang merupakan milik umum? Kenapa hal seperti ini bisa terjadi, ada apa atau apa ada sesuatu terhadap pihak terkait, sehingga mereka bungkam seribu bahasa?
Khusus untuk pertanian dan kolam, maka warga desa Sibolahotang telah melayangkan surat kepada Bupati Tobasa melalui PPWI Cabang Tobasamosir beserta sejumlah media lainnya seperti Harian Batakpos.com, Dekrit.com, dan Radarindo.com.
Disamping itu, warga yang tidak menyetujui bangunan tersebut melalui surat kolektif yang ditanda-tangani oleh warga sendiri, meminta kepada Bupati Tobasa agar meninjau kembali bangunan yang ada di atas saluran irigasi.
Warga juga bahkan meminta agar bangunan tersebut dibongkar dan dikembalikan fungsi saluran irigasi yang setiap saat dapat dilalui warga tani tanpa merasa risih. Juga agar dapat menghindari warga dari konflik kepentingan. Serta, saluran irigasi dapat dibersihkan dengan mudah, tidak ada hambatan. Warga bersikukuh bahwa areal saluran irigasi tidak pernah diperjualbelikan.
“Dan bila hal seperti ini dibiarkan berlangsung tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pendirian bangunan di atas fasilitas umum, karena sudah ada contoh untuk ditiru,” demikian tanggapan R. Tampubolon salah seorang pemilik sawah yang terkena dampak.
Tuntutan warga Desa Sibolahotang ini juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Tobasamosir, Dinas PUPR dalam hal ini Dinas Pengairan Tobasa, Dinas Perijinan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Camat dan kepala desa setempat.
Perlu diketahui bahwa warga Desa Sibolahotang telah lama berjuang untuk membebaskan saluran irigasi ini dari bangunan yang menyalahi kepemilikan dan peruntukan yang menghambat mobilitas warga dan telah memberitakan hal ini di berbagai media massa tapi seolah-olah pihak terkait tutup mata dan telinga terhadap apa yang terjadi.
Untuk itulah PPWI Cabang Tobasamosir bekerjasama dengan berbagai media massa lain beserta warga Desa Sibolahotang melayangkan surat kepada pihak terkait agar permasalahan tersebut diselesaikan secara arif dan bijaksana. (WAH/Red)