Perkelahian Gara-Gara Hutang dan Duit Seribu

SUAKA – RANTAU,- Pertikaian terjadi di sebuah warung hingga berakhir penusukan berakibat luka berat lalu dilarikan ke rumah sakit. Polsek Candi Laras Utara (CLU) berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan, Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 01:00 Wita.

Pelaku atas nama M.FAHRURAJI (22), laki-laki warga Desa sei puting Rt 03 Kec CLU Kabupaten Tapin tersandung pasal 351 Ayat (2) KUHPidana di sebuah warung dusun kalampan desa kaladan Kec.Clu Kab. Tapin.

Kapolsek CLU, IPDA Indra membenarkan adanya perkelahian di wilayah hukumnya malam tadi. Dijelaskan kronologis nya, “Pada hari selasa tanggal 07 mei 2019 sekitar jam 01.00 Wita Telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di sebuah warung di dusun kalampan desa kaladan Kec.CLU Kab. Tapin yang mana awalnya pelaku membeli bensin kepada korban dan membayar Rp.9.000 dan korban mengatakan kalau uangnya kurang Rp.1000 lagi, tetapi di jawab pelaku hutang dulu tetapi korban tidak terima dan mengambil parang alias golok di warung milik korban lalu terjadi perkelahian dan pelaku berhasil merebut parang milik korban dan menebaskan parang tersebut dan mengenai tangan kanan korban lalu pelaku menusuk dengan menggunakan senjata tajam jenis herder milik pelaku dan mengenai perut bagian kanan setelah itu pelaku meninggalkan korban dan korban langsung di bawa ke rumah sakit umum marabahan setelah itu di rujuk ke Rumah sakit Ansyari Saleh Banjarmasin,”katanya.

Berdasarkan Hasil Penyelidikan, selanjutnya Polsek Candi laras Utara dipimpin Kapolsek Pada Hari Selasa Tanggal 07 Mei 2019 Skj. 03.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD FAHRURAJI Bin SAMSUL di Desa sei puting Kec.CLUKab. Tapin.

“Alhamdulilah hanya perlu 2 jam polsek CLU ungkap dan mengamankan tersangka.Begitu dapat info anggota langsung kita sebar untuk mencari keberadaan tersangka. Dan alhamdulilah tersangka sudah kita amankan dipinggir jalan ketika hendak melarikan diri ke arah Marabahan,”katanya.

Baca Juga:  IKN: Gubernur Kalsel Siapkan Dengan Lahan 300 Hektar

Barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Parang, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Herder yang patah lengkap dengan kompangnnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Candi Laras Utara untuk proses lebih lanjut.

Reporter NASRULLAH

Dibaca 202 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top