SUAKA – PELAIHARI. Proyek Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI, dalam perbaikan masalah jembatan di Desa Ambungan Km 7 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, diduga ada kesalahan dan keterlambatan dalam pengerjaan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Fathur Rahman, kepada puluhan wartawan, Sabtu, (4/5/2019) di Pelaihari.
Menurutnya, proyek tersebut sejak pelaksanaan proyek sampai sekarang, pihak nya tak henti-henti nya melakukan pemantauan terhadap proses pengerjaan proyek perbaikan jembatan di Desa Ambungan Pelaihari tersebut.
“Kita pastikan selalu memantau pengerjaan proyek tersebut. Apabila ada kesalahan dan keterlambatan siap kami laporkan. Karena semua ini adalah kewajiban kami sebagai lembaga kontrol, ucap Fathur.
Fathur Rahman mengharapkan, pengerjaan mega proyek yang di kerjakan ini harus terlaksanan dengan jujur, aman dan lancar, sehingga tak ada hambatan sampai selesai pengerjaan proyek selesai, “tentunya harus sesuai ketentuan dan koridor hukum yang ada” tegasnya
Pantauan awak media ini, Nama Paket proyek tersebut adalah Penggantian Jembatan S Bamban dengan Jangka Waktu Pengerjaan 240 Hari Kalender dan No Kontrak : HK0201/PJN/WIL/I.PPK.1.1.01/2019, Tanggal Kontrak : 10 April 2019, Nilai Kontrak Total : 5.835.156.000,00 (Termasuk PPN) Penyedia : Nur Ihsan/ Adhia/ KSO. Sedangkan Konsultan Pengawas dilakukan oleh PT. PERENTJANA DJAJA, Tahun Anggaran : 2019. (Fat/red)