Keluarga Korban Berharap, Pelaku Penganiayaan Anak di SMA Shafiyyatul Amaliah Medan Ditahan

KUASA hukum keluarga MHD (16), Saiful Anam berharap, polisi tidak tebang pilih dan diskriminasi terhadap kasus dugaan penangianyaan anak terhadap kliennya yang merupakan siswa SMA Shafiyyatul Amaliyah Medan, Sumatera Utara.

Saiful Anam juga berharap, polisi tidak menganggap remeh kasus penganiayaan anak yang dialami kliennya tersebut lantaran masalah itu sudah lama terjadi. Kata dia, polisi harus bersikap tegas dan menangkap pelaku dugaan kekerasan anak tersebut.

“Polisi harus segera menindak dengan tegas dugaan tidak pidana diskriminatif dan penganiyaan terhadap anak sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Apalagi kasus tersebut sudah mendapatkan perhatian khsus dari Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud,” ujar Saiful Anam dalam siaran persnya, Kamis (2/5/2019).

Menurut Anam, kasus dugaan penganiyaan dan diskriminasi anak yang dialami MHD itu hingga kini belum mendapat keadilan lantaran pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran.

“Kita ingin pelaku segera ditahan dan segera diproses hukum. Kasus ini sudah lama. Kenapa lambat sekali penangannya,” tutur Anam.

Kasus penganiayaan ini bermula, lanjut Anam, pada saat MHD dan teman-temannya dianggap terlambat masuk kedalam kelas, Rabu 3 Oktober 2018 lalu. Padahal tidak demikian adanya.

Namun guru wali kelas MHD yang bernama Cindy Claudyana Sembiring K justru melalukan hal seharusnya tidak ia lakukan dengan melakukan penganiyaan secara fisik dan psikis antara lain memukul kaki dengan menggunakan gagang sapu ijuk berkali-kali.

Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding, mencekik leher dengan menggunakan dasi korban dan banyak lagi bentuk penganiayaan lainnya serta tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskrimatif terhadap korban didalam kelas yang disaksikan oleh teman-temannya.

“Tidak hanya itu, salah satu guru bernama Syahyudi, S.PdI yang dengan atau tanpa mengetahui jelas persoalannya, justru melakukan hal yang sama kepada Hadyan. Padahal anak tersebut bukan merupakan anak yang tergolong nakal dan tidak pernah keluar masuk ruang BP/BK di sekolahnya,” kata Anam.

Baca Juga:  Senator Aceh: Rakyat Aceh Tuntut Referendum, Pemerintah Pusat diminta Bersikap

Mendapatkan perlakuan yang demikian, orang tua korban yang bernama dr. Ditriana dan Arindo Ruslan berharap keadilan dengan mengadukan dugaan peniyaan anak dan tindakan diskriminatif anak ke Baeskrim Mabes Polri dengan nomor laporan STTL/1189/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 9 November 2018 dan ke KPAI dengan tanda bukti lapor 675/KPAI/PGDN/XI/2018 tertanggal 15 November 2018.

Keluarga juga telah melaporkan pnganiyaan oleh guru kepada anak itu ke Kemendikbud berdasarkan Surat Nomor B-01281/SAP-01/XI/2018 tertanggal 15 November 2018 tentang Pengaduan Penganiayaan Anak oleh Guru SMA Syafiyyatul Amaliyyah Medan.

“Meskipun kedua guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dikeluarkan dari SMA Syafiyyatul Amaliyyah Medan tapi hingga saat ini perkara tersebut belum jelas arahnya. Kita ingin kedua pelaku segera ditahan,” pungkas Saiful Anam. (bip/tim)

Dibaca 78 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top