suarakalimantan.com — Kisaran. Terdakwa Rahmadsyah, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi Kabupaten Batubara yang disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara, Kemaren Selasa, (30/04/2019).
Kuasa Hukum Rahmadsyah mengatakan, sidang tersebut, beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Rahmadsyah.
Kuasa Hukum, Musa Siregar, SH, CPL, Ketua IKADIN Asahan mengatakan, akan menggelar rapat membahas pembelaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi Kabupaten Batubara.
“Kami sudah siap mendampinggi Rahmadsyah, Kami berharap, kasus ini nanti akan jelas terungkap realita fakta yang sebenarnya, akan ada puluhan pengacara yang bersiap menjadi penasihat hukum katanya, Apa yang disampaikan Rahmadsyah di media online akan kita buktikan dalam proses pengadilan.” ujarnya.
“Allah Swt tidak akan pernah tidur, saya berharap pengadilan akan tegak sebagai panglima, benar – benar hukum diciptakan untuk menegakkan keadilan, Undang – Undang ITE yang dipaksakan benar – benar mengkebiri hak menyuarakan kebenaran, ini negara demokrasi, saya yakin hal ini juga akan menggetarkan hati para aktivis yang lantang menyuarakan kebenaran,” ungkap Rahmadsyah.
Dalam persidangan perdana ini terdakwa didampingi Kuasa Hukum diantaranya, Irwansyah Gultom, Roby Syahputra, SH, AAN M. Nofiandi, SH, Syofyan Hidayat, SH, Musa Siregar, SH, CPL, Sholahuddin M Padang, SH
“Sidang dilanjutkan hari Selasa, pekan depan, pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan JPU.” tutup Hakim Ketua.
Rahmadsyah Ketua Sekber BPN Prabowo Sandi Kab. Batubara yang juga Caleg Dapil 2 partai Gerindra bernomor urut 2 ini menjadi terdakwa disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (fri)