SUAKA- KAPUAS. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi SH MH bersama Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro dan Wakil Bupati Kapuas yang juga sebagai Ketua Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor. MM bersama-sama melakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) yang juga turut serta hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Katua MUI, dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, acara di laksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (30/4/2019).
Kajari Kapuas Komaidi SH MH menyampaikan dilakukannya pemusnahan Barang Bukti ini adalah rangkaian acara pidana setelah penyelidikan, pendidikan, penuntutan lalu ada keputusan tetap pengadilan atau ingkrah, jaksa adalah pihak yang menjadi eksekutornya, Barang Bukti yang dimusnahkan ini adalah Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, mulai dari SPDP masuk bulan Oktober dimana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada bulan januari dan Februari 2019, untuk Barang Bukti tindak pidana umum sejumlah 59 perkara dan Barang Bukti tindak pidana khusus satu perkara.
Kajari Kapuas melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas Yunan Putra Firdaus SH MH mengatakan Barbuk tindak pidana umum yang dimusnakan diantaranya Narkotika jenis sabu-sabu seberat 34.73 gram, Zenith sebanyak 657 butir, obat daftar G sebanyak 25.378 tablet, hendphone 19 buah, senjata tajam jenis parang 8 bilah, serta barang bukti lainnya, sedangkan untuk Barbuk tindak pidana khusus ada sebanyak 5400 bungkus rokok ber merk yang menggunakan label cukai palsu dan tanpa label cukai.
Dalam hal tindak pidana Narkoba yang paling banyak adalah dilakukan oleh kebanyakan usia remaja dan produktif, upaya pemusnahan Barang bukti adalah salah satu usaha menutup mata rantai dari peredaran barang terlarang dan upaya mengurangi penyalahgunaan Narkotika, ungkapnya. (manuparyadi)