SUAKA – PELAIHARI. Proses penghitungan suara Pilpres 2019 melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan angka-angka ketidakwajaran di Tempat Pungutan Suara Pelaihari, Kalimantan Selatan. Jumlah raihan suara paslon Pilpres jauh tidak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS bersangkutan.
Pantauan anggota organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Munggu (21/4/2019) pukul 10.45 WIB, di TPS 03, Kelurahan/ Desa Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan terdapat salah satu paslon Pilpres 2019 mendapat lebih dari 200 suara.
“Padahal semula di TPS 03 itu data C1, 03 hanya mendapatkan suara 59 suara. Dan ajaib data di KPU bertambah menjadi 259,” beber Wakil Sekretaris Jenderal LEKEM KALIMANTAN, Senin (22/4/2019) kepada puluhan wartawan Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Fathur mengatakan, dalam investigasi lembaganya, pasangan Calon Presiden Jokowi-Ma’ruf, dalam input data di Situng KPU, tertulis mendapat 259 suara dan Prabowo-Sandi mendapatkan 74 suara. Padahal berdasarkan pindai C1 yang turut dilampirkan, pasangan nomor urut 01 tersebut hanya mendapat 59 suara dan pasangan nomor urut 02 mendapatkan 174 suara.
“Ini jelas pasangan Calon Presiden 02 Prabowo-Sandi sangat dirugikan, dan patut di duga ada kecurangan dilakukan oleh KPU. Anda sebagai pejabat negara harus bertanggungjawab atas kesalahan input tersebut,” tegas Fathur Rahman yang juga diketahui sebagai salah satu Wakil Sekretaris DPD Gerakan Rakyat Dukung Prabowo (GARDU PRABOWO) Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Fathur, kekeliruan input data tersebut sangat berdampak dalam persentase perolehan suara di Kecamatan Pelaihari. Dari itu ia berharap, KPU secepatnya memperbaiki kesalahan input tersebut.
“Apabila KPU tidak memperbaikinya, kami dari LEKEM KALIMANTAN akan melaporkannya, karena kelalaian dan kesalahan KPU ini merupakan bagian dari tindak pidana” tegas Fathur Rahman.
Ketua DPD Gerakan Rakyat Dukung Prabowo (GARDU PRABOWO) Kalimantan Selatan (KALSEL), Aspihani Ideris mengatakan, kesalahan penghitungan suara Pilpres 2019 melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum.
“Kalaupun KPU berdalih salah input, tetap itu ada sanksi nya. Sanksi itu harus diterapkan supaya kedepan jangan ada kesalahan lagi. Ini patut di prasangkakan, faktur kelalaian atau unsur ke sengajaan. Bawaslu harus memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aspihani kepada sejumlah awak media, Senin (22/4/2019).
Aspihani mendesak, petugas yang terbukti bersalah menginput data itu diproses secara etika dan pidana. Kesalahan oknum petugas itu dianggap berimbas pada respons publik yang meragukan kredibilitas KPU saat ini.
Berbicara masalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Aspihani Ideris memaparkan, Pasal 363 menegaskan barang siapa membuat dokumen secara tidak benar yang dapat menimbulkan sesuatu hak, maka pelakunya dipidana 6 tahun penjara. (red)