SUAKA – KALSEL. Sejumlah calon legislatif atau caleg DPRD Kalsel di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar di duga kuat tersandung kasus money politics jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Gerindra memilih pasrah disaat caleg nya terindikasi bermain money politic untuk mendapatkan suara pada Pemilu 17 April 2019.
Selain Caleg DPRD Kalsel dari Gerindra berinisial MS (Kota Banjarmasin), M dan J (Kabupaten Banjar) yang di duga kuat melakukan money politic hasil menelusuran awak media ini sebelumnya, juga ada beberapa parpol pengusung caleg lainnya yang diduga berlaku culas tersebut, diantaranya caleg dari Golkar, PDIP dan PAN.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel, HM Lutfi Saifuddin tak menampik adanya caleg dari partainya yang terindikasi money politics, baik di Kota Banjarmasin maupun di Kabupaten Banjar. Ia pun turut menyesalkan atas ulah caleg dari partai besutan Prabowo Subianto ini.
“Kedepannya kami berharap tidak ada lagi hal hal seperti ini terjadi. Kami sangat menyesalkan kader partai kami berbuat politik uang dalam pemilu,” kata Lutfi.
Meskipun menyesalkan, Lutfi tetap menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwenang; KPU, Bawaslu dan Gakkumdu.
Lutfi mengatakan, Gerindra akan menunggu keputusan yang dijatuhkan oleh Bawaslu dan Gakkumdu untuk caleg yang kedapatan melaksanakan tindak pidana pemilu tersebut
“Jangan takut, bagi masyarakat yang menemukan caleg Gerindra money politic, laporkan saja langsung ke Bawaslu atau ke Gakkumdu ,” himbau Lutfi.
Jika caleg dari Gerindra dinyatakan bersalah melakukan politik uang, kata Lutfi maka pihaknya bakal mengambil tindakan yang diperlukan untuk menggiring caleg itu keluar dari partai Gerindra.
“Kami menunggu saja ketegasan dan hasil dari Bawaslu dan Gakkumdu. Karena untuk menyelidiki dan menentukan sikap tugas mereka. Setelah itu baru kami bisa menentukan tindakan apa yang diperlukan,” tegas Lutfi.
Pantauan awak media ini dan hasil informasi dari berbagai kalangan masyarakat, Caleg DPRD Kalsel dari Gerindra berinisial M dan J dari pemilihan wilayah Kabupaten Banjar ini duduga kuat sama-sama melakukan serangan dengan berbekal uang cukup banyak nilainya dari Kota Martapura sampai ke pelosok pedesaan bahkan sampai ke daerah pedalaman guna merebut kursi legislatif.
“CALEG DPRD Provinsi Kalsel dari Gerindra ini banyak duitnya, mereka berdua berebut suara walaupun menghalalkan segala cara. Jika Bawaslu dan Gakkumdu benar-benar bertugas demi keadilan dan kebenaran, silakan untuk menyelidikinya dengan tindakan, bukan dengan hanya duduk dan tersenyum. Sebaiknya kalian turun kelapangan biar jelas mengetahui yang sebenarnya,” papar salah satu warga yang nama minta tidak disebutkan.
Dalam pemberitaan sepekan yang lalu,Gakkumdu yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, dan Kejaksaan sudah siap dari berbagai aspek, mengincar pelaku dan caleg yang terindikasi melakukan perbuatan terlarang, yaitu memberikan imbalan uang terhadap pemilih agar caleg yang diajukan bisa dipilih.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifai berpendapat, semua pihak yang terlibat kontestasi berpotensi melakukan politik uang untuk meraih kemenangan pada Pemilu 2019 mendatang ini.
“Potensi politik uang bisa saja terjadi disaat. Tergantung si caleg dan pemilihnya. Semuanya punya potensi pelanggaran politik uang dan SARA,” kata Kombes Pol Mochamad Rifai kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin, Minggu (14/04/2019).
Menurut Rifai, pengawasan praktek pemberian uang kepada pemilih atau disebut dugaan money politic itu sangat rentan terjadi.
Segala daya upaya akan dikerahkan oleh seluruh peserta pemilu untuk memenangkan kontestasi dengan menghalalkan cara.
“Untuk itu kami sudah persiapkan penyidik khusus yang dilatih untuk penegakkan hukum ini, mereka juga berintegritas yang tidak pernah terkena pelanggaran disiplin. Penyidik dikhususkan untuk menangani tindak pidana pemilu agar memudahkan koordinasi antara Bawaslu dan juga Kejaksaan. Baik pemberi maupun penerima money politic dua-duanya kena pidana,” sebutnya lagi.
Oleh sebab itu, Polisi dengan tiga melati tersebut mengingatkan pasangan calon kepada wakil rakyat yang akan mengikuti Pemilu 2019 untuk menghindari politik uang, begitu juga dengan para pemilih.
“Karena ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda hingga Rp 1.000.000.000,” tandas Rifai.
Sejauh ini, terang Rifai, Sentra Gakkumdu belum mendapatkan laporan perihal praktik money politik, walaupun isu sudah menyebar di kalangan masyarakat praktik money politik itu sudah akan terjadi.
Meski demikian, pihaknya akan terus memantau jalannya Pemilu, mulai dari masa kampanye, masa tenang, dan bahkan dihari pemungutan suara hingga penghitungan suara. “Sejauh ini kita belum temukan (money politik), namun tetap kami siaga memantaunya,” ucapnya.
Rifai juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini. Jangan ragu jika ada yang melihat dan punya data, laporkan saja kepada petugas bila ada pihak yang mencoba melakukan politik uang.
“Ke pemilih, kita harapkan di minggu tenang matangkan pilihan politik anda. Turut awasi, turut kawal sampai hari H nanti pencoblosan. Bukan hanya mencoblos tapi hasilnya juga ikut awasi. Kalau ada pelanggaran segera laporkan ke petugas terdekat,” pungkasnya.(red)