Diduga Petugas Arahkan Pilih Capres 01, Aktivis LSM ini Harap Lakukan Pemilu Ulang

SUAKA – MARTAPURA. Kembali indikasi kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April 2019 nampak terlihat di depan mata, baik money politic maupun terjadi sampai petugas berpihak kesalah satu kontenstan.

Salah satunya terjadi di Desa Sumber Baru Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, sebagaimana dipaparkan Ketua LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kecamatan Sungai Pinang, Syamsir, Rabu (17/4/2019).

Syamsir menjelaskan, di Kecamatan Sungai Pinang terdapat 4 Desa dan tidak hanya 1 TPS yang terdapat kecurangan, tidak kurang ada 4 TPS di wilayahnya terjadi pengarahan dalam mencoblos.

Kecurangannya adalah, disaat pengajuan Saksi Untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandi, ditolak oleh mereka di salah satu TPS tersebut, jelas Syamsir

“Mencoblos saja para pemilih diarahakan Pambakal (Kepala Desa) dan aparatnya yakni Ketua Rukun Tetangga (RT) di saat berada di dalam bilik untuk memilih paslon 01, Jokowi-Ma’ruf” tukas Syamsir.

Bukan hanya diarahkan untuk mencoblos salah satu konstestan tertentu, masyarakatpun bahkan dipaksa untuk memilih dan mencoblos 01 Jokowi-Ma’ruf, tukas aktivis dari LEKEM KALIMANTAN ini membeberkan.

Menurutnya, di beberapa TPS ditempatnya tinggal, pengawasan sangat kurang, “aparat tak terlihat, apalagi Bawaslu. Dalam menghitung hasil Pemilu juga tidak jelas. Anehnya lagi warga d larang mem foto hasil Pemilu tersebut, sehingga hasilnya 95% 01 menang telak,” tutur Syamsir.

Informasi terakhir, menurut Syamsir, salah satu saksi dari Prabowo-Sandi di Kecamatan Sungai Pinang menghilang tanpa kabar, “Kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap saksi orang kami ini. Disisi lain, jelas pemilu ditempat kami tidak jujur. Saksi kami mau memfoto C-1 nya saja tidak diberi izin, apalagi meminta tidak dikasih” celutus Syamsir.

Syamsir berharap, Pemilu di daerahnya di laksanakan pemungutan suara ulang, dan iapun meminta pengawasan harus dilakukan oleh para petugas, sehingga terjalin pemilu yang bersih, damai dan sesuai dengan hati nurani rakyat.

Baca Juga:  SBY Tetap Jadi Pengedali Utama Partai Demokrat

Ketua DPD Gerakan Rakyat Dukung Prabowo (GARDU PRABOWO) Kalimantan Selatan, H Aspihani Ideris SAP SH MH meminta semua pihak untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam Pemilu 2019 lewat proses hukum.

Aspihani mengimbau kepada siapa pun yang menemukan atau mendapatkan indikasi kecurangan dalam proses demokrasi tersebut agar mengumpulkan bukti-butkinya dengan baik dan melaporkannya ke para penegak hukum, ujarnya Kamis, (18/4/2019).

Tokoh Advokat Kalsel ini menyampaikan, Indonesia merupakan negara hukum. Dari itu, apapun bentuk pelanggaran dalam proses Pemilu 2019 harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Aspihani menjelaskan, setiap dugaan pelanggaran tentunya ada pihak yang bertanggung jawab dan ada sanksinya. Jika kita mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 178G “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Juga dijelaskan pada Pasal 178H “Setiap orang yang membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”, tulis dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Dalam MUHPidana pun dijelaskan, pada Pasal 148 “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Baca Juga:  Diduga Ingkar Janji, Tim Pemenangan Gugat Bupati dan Wakil Bupati Balangan

Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) juga menjelaskan, (1) “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.” dan ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.

Juga Pasal 150 KUHP menjelaskan “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”

Dari itu, Aspihani mengharapkan, Pelanggaran Hukum pada pelaksanaan pemilu ini perlu ditindaklanjuti, sehingga terlaksananya proses Pemilu yang bersih, jujur dan adil makmur. (red)

Dibaca 14 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top