SUAKA – BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencium adanya indikasi kecurangan jelang Pemilu di dua Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.
Pantauan awak media ini, Bawaslu sudah mendeteksi adanya indikasi politik uang yang dilakukan calon legislatif (caleg) di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin. Indikasi ini berdasarkan informasi yang di berikan masyarakat.
Di Wilayah Kabupaten Banjar caleg yang diindikasikan money politic berasal dari partai besar dengan caleg nomor 1 dan 2, diantaranya di duga dari Gerindra atas nama “M” dan “J” yang merupakan caleg DPRD Provinsi Kalsel. Begitu juga di Kota Banjarmasin diduga dilakukan oleh partai besar, ini bahkan diindikasikan dilakukan oleh caleg pusat (DPR-RI) dari PDI-P atas nama “S”.
Sasaran mereka melancarkan money politic di daerah pesisir sungai, daerah terpencil. Hingga kini berita ini di naikan, petugas Bawaslu masih melakukan penelusuran terkait indikasi kecurangan yang dilakukan beberapa caleg tersebut.
Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani mengungkapkan berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari laporan warga, memang ada indikasi politik uang yang dilakukan oleh empat caleg di Banjarmasin.
Indikasi politik uang ini dilakukan oleh caleg di daerah pemilih (dapil) Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Tengah.
“Ada informasi money politics dari masyarakat untuk caleg di Kecamatan Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Tengah,” kata Subhani.
Subhani mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait indikasi money politics itu.
Mereka bahkan menemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp 50-100 ribu yang dibagikan oknum tim sukses caleg itu kepada warga setempat.
Tak hanya uang, oknum tersebut juga menyebarkan selembaran berisi kartu nama dan contoh kertas suara lengkap dengan nomor urut dan partai calegnya. Ajakan mencoblosnya tentu tidak ketinggalan dalam selebaran itu.
Bahkan dalam proses penelusuran ini, Bawaslu bergandengan dengan Sentral Gakkumdu Banjarmasin.
Apabila terbukti bersalah dalam proses penelusuran, maka keempat caleg itu dinyatakan melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta.
“Kita sedang melakukan pendalaman kasus ini bersama Sentral Gakkumdu. Apabila terbukti bersalah dalam proses penyelusuran, maka keempat caleg itu dinyatakan melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” terangnya.
Pihaknya pun optimis akan menangkap pelaku politik uang ini. Disinggung caleg mana yang diduga melakukan aksi ini, Subhani hanya mengungkapkan inisial keempat caleg itu yakni untuk dapil Banjarmasin Tengah ada NV dan MS.
Sedangkan wilayah dapil Banjarmasin Timur ada TN dan NL. Mereka masing masing berjuang memperebutkan 45 kursi di DPRD kota Banjarmasin.
“Di Banjarmasin Tengah ada NV untuk caleg dapil Kalsel 1 (Banjarmasin. Ketiga sisanya mereka bersaing di DPRD kota Banjarmasin,” katanya.
Sementara untuk caleg yang lain, pihaknya masih berupaya melakukan pencegahan. Subhani juga berharap bila ada masyarakat yang mengetahui adanya politik uang menjelang Pemilu, diimbau untuk segera melapor ke Bawaslu Banjarmasin.
“Saya harap masyarakat lain ada juga mau melaporkan, dan segera akan kami tindak lanjuti,” katanya. (red)