Langgar Pidana Pemilu, KPU Coret Celeg Golkar dan PKS

Terbukti melanggar pidana pemilu berdasar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menguatkan putusan PN Banjarbaru, akhirnya caleg Partai Golkar atas nama Rizali Hadi dan dua caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dicoret KPU Kota Banjarbaru.

Ketiga calon wakil rakyat yang bertarung di daerah pemilihan (dapil) berbeda di Kota Banjarbaru ini dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Kota Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat mengungkapkan tiga caleg yang dicoret karena TMS itu adalah Rizali Hadi, caleg Partai Golkar untuk dapil Banjarbaru 4 (Kecamatan Liang Anggang).

“Sedangkan, untuk dua caleg PKS atas nama Muhammad Andry Maulana Amir untuk dapil Banjarbaru 1 (Kecamatan Banjarbaru Utara dan Selatan), serta Dwi Lestari untuk dapil Banjarbaru 4 (Kecamatan Liang Anggang). Keduanya telah berstatus sebagai PNS. Mereka telah mengundurkan diri sebagai caleg,” tutur Hegar Wahyu Hidayat kepada awak media di Banjarbaru, Senin (15/4/2019).

Ia menjelaskan KPU Banjarbaru juga telah mengeluarkan nota dinas kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa ketiga caleg tersebut tidak dapat dipilih karena TMS.

“Karena status TMS itu ditetapkan pasca DCT, maka di surat suara nama caleg tersebut masih utuh. Namun, di papan pengumuman yang ditempel di TPS akan dicoret secara manual,” kata mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel ini.

Hegar mengatakan seandainya saat pelaksanaan pencoblosan surat suara, ternyata ada masyarakat memilih ketiga caleg tersebut, maka suaranya dihitung masuk ke parpol bersangkutan.

“Ya, jika nanti ada pemilih yang tetap mencoblos nama ketiga caleg, otomatis dihitung menjadi suara parpol,” pungkas Hegar.(red)

Dibaca 32 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top