SUAKA – KALSEL. LEMBAGA Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) mendukung penyelenggaraan pemilu yang damai, jujur dan adil. Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan amanah untuk melaksanakannya. Hal ini diungkapkan langsung oleh H. Aspihani Ideris, MH kepada sejumlah wartawan, Sabtu (13/4/2019) di Banjarmasin.
Menurut Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN, menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sebuah amanah yang tidak diterima oleh semua orang. Dari itu kepercayaan yang telah diberikan oleh negara jangan disia-siakan dan disalah gunakan. “Seyogyanya KPU tersebut berkewajiban bekerja jujur, keras, profesional dan berintegritas”, ucap Aspihani Ideris.
Aspihani menegaskan, KPU sebagai menerima amanah konstitusi wajib bekerja dengan cara yang baik, sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. “Diharap kan jangan sampai KPU menyalahgunakan wewenangnya. Artinya, hasil Pemilu tersebut harus benar-benar di laksanakan dengan sebenar-benarnya dan jangan sampai bermain api di dalamnya”, ujarnya.
Tokoh Aktivis Kalimantan ini berharap, pemilu tahun-tahun sebelumnya merupakan pembelajaran dalam perbaikan serta penyempurnaan KPU dalam bertugas. Aspihani menyebutkan di Pemilu tahun-tahun sebelumnya banyak indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU, “dugaan pelanggaran KPU pemilu tahun sebelum ini adalah diantaranya, penggelembungan suara, pengambilan suara dari suara Caleg partai yang sama,” tuturnya.
Senada juga, Wakil Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LEKEM KALIMANTAN, H. Marli, SH mengharapkan penyelenggaraan pesta demokrasi, Rabu (17/4/2019) berjalan jujur, lancar, damai, tertib dan bersahabat di tengah semangat kekeluargaan sebagai anak bangsa yang senasib dan sepenanggungan, sehingga terhindar dari suasana yang keruh dan anarkhi. Sehingga hasil Pemilu menghasilkan anggota legeslatif yang berkualitas sesuai harapan pemilih nya, ucapnya.
Marli mengharapkan, antara Bawaslu dengan masyarakat serta para LSM, OKP dan ormas ataupun organisasi kelompok lainnya bisa bersinergi dalam memberikan pengawasan pada proses pemilu juga mendukung suasana pemilu damai hingga dapat menghasilkan wakil rakyat yang amanah dan berkualitas.
“Informasi diberbagai media banyak kertas suara yang sudah ter coblos, ini perlu di antisapasi. Bahkan juga beberapa informasi yang kami dapatkan, saat ini para Caleg sudah banyak yang menjanjikan akan memberikan sejumlah uang, agar dia dipilih sebagai anggota legeslatif. Ini semua tugas kita bersama melakukan pengawasan, para kontestan maupun penyelenggara, jangan sampai mereka bermain api di Pemilu 2019 ini,” kata Marli.
Advokat dan Pengacara Kalimantan Selatan ini juga menegaskan, penyuap dan disuap dalam Pemilu jelas dipidana serta dilaknat Allah SWT, itu semua dijelaskan dalam Undang-Undangan yang ada di Indonesia, juga dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW,” ucap alumni Pondok Pesantren Datuk Kalampaian Syech Muhammad Arsyad Al Banjari, Bangil – Jawa Timur ini.
Marli berharap seluruh anak bangsa menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan Rabu, 17 April 2019 mendatang sesuai dengan pilihan hati, tanpa ada unsur paksaan dalam rangka proses penujuan demokratisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih dewasa. (Kastal)